Mantan Wali Kota Taipei Ko Wen-je Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara pada Putusan Tingkat Pertama, Dicabut Hak Politik Selama 6 Tahun

erabaru.net
11 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Pada Kamis (26 Maret), mantan ketua Taiwan People’s Party sekaligus mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je, dijatuhi vonis dalam kasus yang melibatkan proyek Jinghua City dan dugaan penggelapan dana politik. Ia dijatuhi hukuman total 17 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 6 tahun. Putusan ini masih dapat diajukan banding.

Menurut laporan Central News Agency, Taipei District Court mengadili empat kasus utama, termasuk kasus bonus koefisien lantai (FAR) proyek Jinghua City dan kasus dana politik Partai Rakyat Taiwan, dan mengumumkan putusan tingkat pertama pada sore harinya. 

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus korupsi, Ko Wen-je dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 6 tahun. Untuk penggelapan dana politik publik, ia masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 tahun 6 bulan. 

Dalam kasus penyalahgunaan dana yayasan Zhongwang untuk membayar gaji staf kampanye, ia dijatuhi hukuman 2 tahun. Setelah digabungkan, total hukuman yang harus dijalani adalah 17 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 6 tahun.

Menurut dakwaan dari Taipei District Prosecutors Office, pada 26 Desember 2024, Ko Wen-je didakwa bersama 10 orang lainnya, termasuk ketua grup Weijing, Shen Qingjing, anggota dewan kota Taipei dari Kuomintang, Ying Hsiao-wei, serta mantan kepala kantor Wali Kota Taipei, Li Wenzong. Mereka didakwa atas berbagai tuduhan seperti menerima suap, penyalahgunaan jabatan, penggelapan dana publik, dan pelanggaran kepercayaan. Jaksa sebelumnya menuntut Ko Wen-je dengan total hukuman 28 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hari ini:

Sementara itu, pengawas Jinghua City, Zhang Zhicheng, dan penasihat anggota dewan kota Taipei, Wu Shunmin, dinyatakan tidak bersalah.

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini terbagi menjadi empat bagian utama, yaitu:

  1. Kasus pemberian bonus koefisien lantai (FAR) ilegal proyek Jinghua City
  2. Kasus penggelapan dana politik publik
  3. Kasus penyalahgunaan dana Yayasan Zhongwang untuk membayar staf kampanye
  4. Kasus pelaporan tidak benar terkait rekening khusus dana politik Ko Wen-je

Ko Wen-je hanya terlibat dalam tiga kasus pertama.

Setelah lebih dari setahun persidangan, Taipei District Court akhirnya menjatuhkan putusan. Para terdakwa termasuk Ko Wen-je, Ying Hsiao-wei, Shen Qingjing, Li Wenzong, Li Wenjuan, Huang Jingmao, dan Zhang Zhicheng semuanya hadir di pengadilan.

Di luar gedung pengadilan, para pendukung Partai Rakyat Taiwan berkumpul untuk memberikan dukungan. (Hui)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Italia kalahkan Irlandia Utara demi jaga asa lolos ke Piala Dunia 2026
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kakorlantas: Masih Ada 36 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ekonom: Sektor Transportasi dan Perkantoran Paling Terdampak Kebijakan WFH Sehari
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
1.300 Personel Gabungan Kawal Laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di GBK Malam Ini
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Bukan Air Keras, Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Disiram Cairan Asam Kuat
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.