KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan optimisme dalam menghadapi proses tersebut investigasi Section 301 yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS).
Proses investigasi dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra, termasuk Indonesia.
Penyelidikan mencakup dua isu utama. Pertama, dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur (structural excess capacity).
Kedua, efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor).
Baca juga: Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah optimis karena structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan terhadap beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia.
"Dan kita memiliki data atau informasi yang mendukung. Di samping itu, hal ini sudah menjadi bagian pembahasan saat perundingan ART yang sudah disepakati bersama,” ujar Haryo Limanseto di Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Haryo menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat kesiapan dalam menghadapi proses investigasi tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta asosiasi industri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan data dan informasi yang akan disampaikan sesuai dengan posisi Indonesia.
Baca juga: Seskab Teddy Ikut Rapat di Kemenko Ekonomi, Bahas Penyesuaian Anggaran imbas Situasi Global
Dalam proses tersebut, pemerintah juga melakukan konsolidasi dan penguatan bahan tanggapan sebagai dasar penyampaian argumentasi.
Upaya ini diarahkan agar penjelasan yang disampaikan mampu menjawab isu yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut secara tepat dan terukur.
“Saat ini, tim lintas kementerian dan lembaga serta asosiasi industri sudah berkoordinasi dan akan mempersiapkan tanggapan baik melalui sesi public hearing (sebelum 15 April 2026) maupun konsultasi government to government dengan USTR. Tanggal sesi konsultasi sedang disepakati bersama,” kata Haryo.
Pemerintah optimistis, dengan dukungan data kuat, koordinasi lintas pemangku kepentingan yang solid, serta komunikasi konstruktif dengan pihak AS, Indonesia dapat melalui proses investigasi dengan baik.
Lebih dari itu, pemerintah juga optimis dapat tetap menjaga kepentingan nasional dalam hubungan perdagangan kedua negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




