Mataram (ANTARA) - Pagi itu, tak ada suara takbir yang menggema bebas di udara. Hanya gema langkah sepatu petugas yang terdengar di lorong sempit itu, sesekali diselingi percakapan lirih antarwarga binaan.
Di balik dinding tinggi dan pintu besi yang terkunci, Idul Fitri tetap datang. Ia hadir dengan cara yang berbeda, lebih sunyi, namun tidak kehilangan makna.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), suasana Lebaran di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menghadirkan wajah lain dari hari kemenangan. Di satu sisi, ada keterbatasan yang tak bisa dielakkan. Di sisi lain, tersimpan upaya menghadirkan kembali nilai kemanusiaan di tengah sistem hukum yang tegas.
Momentum ini menjadi penting untuk ditelaah, bukan sekadar sebagai peristiwa tahunan, melainkan sebagai cermin bagaimana negara memperlakukan warganya, bahkan ketika mereka sedang menjalani hukuman.
Sunyi menghidupkan
Idul Fitri identik dengan pulang, keluarga, dan kebebasan, namun bagi ribuan warga binaan di NTB, Lebaran justru menjadi pengingat paling nyata tentang jarak, yakni jarak dari rumah, dari orang tua, dari anak-anak yang mungkin hanya bisa dilihat lewat layar.
Data menunjukkan, sebanyak 3.019 narapidana di NTB menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah simbol bahwa di balik jeruji, proses perubahan tetap berlangsung.
Remisi diberikan bukan sebagai hadiah kosong, melainkan bentuk pengakuan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yang mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam di masyarakat.
Artinya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pertemuan berbagai problem sosial yang belum tuntas di luar.
Di Lombok Tengah, pendekatan yang lebih humanis mulai terlihat. Tahanan mendapatkan makanan tambahan, pembinaan, hingga sentuhan emosional berupa halal bihalal bersama aparat dan pemerintah daerah. Momentum ini dimanfaatkan untuk menanamkan kembali harapan.
Di titik ini, Lebaran di balik jeruji bukan lagi soal keterbatasan, tetapi tentang bagaimana ruang sempit itu tetap berdenyut oleh nilai-nilai kemanusiaan.
Lalu, pertanyaannya, apakah pendekatan seperti ini cukup untuk mengubah masa depan mereka?
Hukuman dan harapan
Sistem pemasyarakatan Indonesia sejatinya telah bergeser dari paradigma hukuman menjadi pembinaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa narapidana adalah manusia yang harus dipulihkan, bukan sekadar dihukum.
Dalam praktiknya di NTB, hal ini mulai terlihat melalui berbagai program. Layanan komunikasi seperti Wartelsuspas dan komunikasi ponsel menggunakan video misalnya, menjadi jembatan penting antara warga binaan dan keluarga. Pada bulan Ramadhan, layanan ini bahkan dioptimalkan untuk menjaga stabilitas psikologis.
Hal sederhana, seperti melihat wajah anak melalui layar, ternyata memiliki dampak besar. Ia menjaga harapan tetap hidup.
Di balik itu semua, tantangan besar masih mengintai. Tidak sesuainya kapasitas, keterbatasan sumber daya, hingga stigma sosial, menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.
Ketika Lebaran usai dan pintu lapas kembali tertutup rapat, banyak warga binaan kembali menghadapi rutinitas yang monoton.
Di sinilah letak ironi itu. Negara telah berupaya menghadirkan pendekatan humanis, tetapi ekosistem pendukungnya belum sepenuhnya siap.
Lebih jauh lagi, persoalan tidak berhenti, saat mereka bebas. Data menunjukkan hanya sebagian kecil narapidana yang langsung bebas saat Idul Fitri, sekitar 12 orang dari ribuan penerima remisi. Sisanya masih harus menjalani masa pidana, dengan bayang-bayang kehidupan, setelah bebas yang belum tentu ramah.
Stigma masyarakat sering kali lebih keras daripada jeruji besi. Banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, akses sosial, bahkan penerimaan di lingkungan sendiri. Akibatnya, risiko menjadi residivis tetap tinggi.
Jika demikian, maka pembinaan di dalam lapas saja tidak cukup. Hal yang dibutuhkan adalah kesinambungan antara proses di dalam dan penerimaan di luar.
Pulang bermartabat
Lebaran seharusnya menjadi titik refleksi, bukan hanya bagi mereka yang di dalam jeruji, tetapi juga bagi negara dan masyarakat. Pertanyaannya sederhana, apakah kita benar-benar siap menerima mereka kembali?
Pendekatan humanis yang mulai diterapkan di NTB patut diapresiasi, tetapi perlu diperluas. Program pembinaan harus lebih terarah pada keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan kerja, pendidikan vokasi, hingga kemitraan dengan sektor swasta menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, dukungan psikososial juga harus diperkuat. Keluarga terbukti menjadi faktor kunci dalam keberhasilan reintegrasi. Maka, layanan komunikasi, seperti komunikasi ponsel berbasis video tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan kualitas dan aksesnya.
Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran penting. Tanpa penerimaan sosial, proses pemasyarakatan akan terhenti di pintu gerbang lapas. Kampanye publik tentang pentingnya memberi kesempatan kedua perlu terus digaungkan.
Negara tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha, komunitas, hingga lembaga pendidikan harus dilibatkan dalam menciptakan ekosistem yang inklusif.
Lebih dari itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas. Tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan. Alternatif, seperti rehabilitasi, kerja sosial, atau mediasi bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban lapas, sekaligus memberikan keadilan yang lebih manusiawi.
Lebaran di balik jeruji adalah pengingat bahwa kemanusiaan tidak pernah benar-benar hilang, bahkan dalam ruang paling terbatas sekalipun. Ia hanya menunggu untuk disentuh, dirawat, dan diberi kesempatan untuk tumbuh kembali.
Ketika pintu besi itu suatu hari terbuka, yang keluar bukan sekadar mantan narapidana, melainkan manusia yang telah melewati proses panjang untuk menjadi lebih baik.
Dan di situlah ukuran sesungguhnya dari sebuah sistem pemasyarakatan, bukan seberapa lama seseorang dihukum, tetapi seberapa besar peluang yang diberikan untuk kembali menjadi manusia seutuhnya.
Di balik dinding tinggi dan pintu besi yang terkunci, Idul Fitri tetap datang. Ia hadir dengan cara yang berbeda, lebih sunyi, namun tidak kehilangan makna.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), suasana Lebaran di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menghadirkan wajah lain dari hari kemenangan. Di satu sisi, ada keterbatasan yang tak bisa dielakkan. Di sisi lain, tersimpan upaya menghadirkan kembali nilai kemanusiaan di tengah sistem hukum yang tegas.
Momentum ini menjadi penting untuk ditelaah, bukan sekadar sebagai peristiwa tahunan, melainkan sebagai cermin bagaimana negara memperlakukan warganya, bahkan ketika mereka sedang menjalani hukuman.
Sunyi menghidupkan
Idul Fitri identik dengan pulang, keluarga, dan kebebasan, namun bagi ribuan warga binaan di NTB, Lebaran justru menjadi pengingat paling nyata tentang jarak, yakni jarak dari rumah, dari orang tua, dari anak-anak yang mungkin hanya bisa dilihat lewat layar.
Data menunjukkan, sebanyak 3.019 narapidana di NTB menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah simbol bahwa di balik jeruji, proses perubahan tetap berlangsung.
Remisi diberikan bukan sebagai hadiah kosong, melainkan bentuk pengakuan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yang mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam di masyarakat.
Artinya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pertemuan berbagai problem sosial yang belum tuntas di luar.
Di Lombok Tengah, pendekatan yang lebih humanis mulai terlihat. Tahanan mendapatkan makanan tambahan, pembinaan, hingga sentuhan emosional berupa halal bihalal bersama aparat dan pemerintah daerah. Momentum ini dimanfaatkan untuk menanamkan kembali harapan.
Di titik ini, Lebaran di balik jeruji bukan lagi soal keterbatasan, tetapi tentang bagaimana ruang sempit itu tetap berdenyut oleh nilai-nilai kemanusiaan.
Lalu, pertanyaannya, apakah pendekatan seperti ini cukup untuk mengubah masa depan mereka?
Hukuman dan harapan
Sistem pemasyarakatan Indonesia sejatinya telah bergeser dari paradigma hukuman menjadi pembinaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa narapidana adalah manusia yang harus dipulihkan, bukan sekadar dihukum.
Dalam praktiknya di NTB, hal ini mulai terlihat melalui berbagai program. Layanan komunikasi seperti Wartelsuspas dan komunikasi ponsel menggunakan video misalnya, menjadi jembatan penting antara warga binaan dan keluarga. Pada bulan Ramadhan, layanan ini bahkan dioptimalkan untuk menjaga stabilitas psikologis.
Hal sederhana, seperti melihat wajah anak melalui layar, ternyata memiliki dampak besar. Ia menjaga harapan tetap hidup.
Di balik itu semua, tantangan besar masih mengintai. Tidak sesuainya kapasitas, keterbatasan sumber daya, hingga stigma sosial, menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.
Ketika Lebaran usai dan pintu lapas kembali tertutup rapat, banyak warga binaan kembali menghadapi rutinitas yang monoton.
Di sinilah letak ironi itu. Negara telah berupaya menghadirkan pendekatan humanis, tetapi ekosistem pendukungnya belum sepenuhnya siap.
Lebih jauh lagi, persoalan tidak berhenti, saat mereka bebas. Data menunjukkan hanya sebagian kecil narapidana yang langsung bebas saat Idul Fitri, sekitar 12 orang dari ribuan penerima remisi. Sisanya masih harus menjalani masa pidana, dengan bayang-bayang kehidupan, setelah bebas yang belum tentu ramah.
Stigma masyarakat sering kali lebih keras daripada jeruji besi. Banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, akses sosial, bahkan penerimaan di lingkungan sendiri. Akibatnya, risiko menjadi residivis tetap tinggi.
Jika demikian, maka pembinaan di dalam lapas saja tidak cukup. Hal yang dibutuhkan adalah kesinambungan antara proses di dalam dan penerimaan di luar.
Pulang bermartabat
Lebaran seharusnya menjadi titik refleksi, bukan hanya bagi mereka yang di dalam jeruji, tetapi juga bagi negara dan masyarakat. Pertanyaannya sederhana, apakah kita benar-benar siap menerima mereka kembali?
Pendekatan humanis yang mulai diterapkan di NTB patut diapresiasi, tetapi perlu diperluas. Program pembinaan harus lebih terarah pada keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan kerja, pendidikan vokasi, hingga kemitraan dengan sektor swasta menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, dukungan psikososial juga harus diperkuat. Keluarga terbukti menjadi faktor kunci dalam keberhasilan reintegrasi. Maka, layanan komunikasi, seperti komunikasi ponsel berbasis video tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan kualitas dan aksesnya.
Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran penting. Tanpa penerimaan sosial, proses pemasyarakatan akan terhenti di pintu gerbang lapas. Kampanye publik tentang pentingnya memberi kesempatan kedua perlu terus digaungkan.
Negara tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha, komunitas, hingga lembaga pendidikan harus dilibatkan dalam menciptakan ekosistem yang inklusif.
Lebih dari itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas. Tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan. Alternatif, seperti rehabilitasi, kerja sosial, atau mediasi bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban lapas, sekaligus memberikan keadilan yang lebih manusiawi.
Lebaran di balik jeruji adalah pengingat bahwa kemanusiaan tidak pernah benar-benar hilang, bahkan dalam ruang paling terbatas sekalipun. Ia hanya menunggu untuk disentuh, dirawat, dan diberi kesempatan untuk tumbuh kembali.
Ketika pintu besi itu suatu hari terbuka, yang keluar bukan sekadar mantan narapidana, melainkan manusia yang telah melewati proses panjang untuk menjadi lebih baik.
Dan di situlah ukuran sesungguhnya dari sebuah sistem pemasyarakatan, bukan seberapa lama seseorang dihukum, tetapi seberapa besar peluang yang diberikan untuk kembali menjadi manusia seutuhnya.





