Ahli: Jangan Jadikan Risiko Data Bocor Alasan Hindari Verifikasi Usia di Medsos

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Langkah pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai beragam reaksi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kekhawatiran soal verifikasi usia, terutama apabila data yang diperlukan melibatkan informasi biometrik.

Menanggapi hal itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kekhawatiran soal kebocoran data tidak boleh dijadikan alasan untuk membatalkan perlindungan anak di dunia digital. Menurutnya, perusahaan media sosial atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk memverifikasi usia pengguna jika mereka benar-benar berniat melakukannya.

"Pada prinsipnya pemilik medsos kan tahu jelas umur dari pengakses akunnya. Mereka tahu hobinya apa, tinggalnya di mana, jam berapa aktifnya. Jadi sebenarnya ini bukan masalah pakai metode apa, tetapi apakah pengelola medsosnya mau melakukan hal ini," ujar Alfons dalam keterangannya.

Alfons menekankan pemerintah seharusnya hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan batasan usia, sementara teknis pelaksanaan verifikasi harus diserahkan kepada pihak PSE.

Ia mengingatkan agar publik dan pemerintah tidak terjebak dalam argumentasi PSE yang sering kali berlindung di balik isu kerentanan data demi menghindari kewajiban regulasi.

"Jangan mentok ke 'oh kalau metodenya gini datanya bocor gimana? Kita tunggu dulu sampai enggak bocor,' atau 'susah nih kalau risikonya bocor, sebaiknya enggak usah'. Pengelola medsos pasti bisa mengetahui itu, dan mereka berkewajiban melaksanakannya," tegasnya.

Bahkan, menurutnya, komunitas digital di Indonesia pun bisa membantu memberikan solusi teknis verifikasi usia tanpa harus selalu bergantung pada metode yang berisiko tinggi.

Urgensi pembatasan ini, menurut Alfons, berkaitan erat dengan masa depan generasi muda Indonesia. Paparan konten dewasa, penipuan, disinformasi, hingga radikalisme pada anak di bawah umur dapat merusak potensi bonus demografi Indonesia.

"Kita mengharapkan 10-20 tahun ke depan mereka mengambil estafet kepemimpinan. Kalau dari sekarang mereka terpapar konten enggak bermutu, apa jadinya bonus demografi itu? Kita enggak dapat apa-apa, malah makin hancur," kata Alfons.

Ia pun berpesan agar pemerintah belajar dari kasus-kasus kebocoran data sebelumnya untuk mengelola data dengan lebih disiplin sesuai standar internasional, bukan malah mundur karena rasa takut.

Soal verifikasi usia ini juga mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif di Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi. Ia menekankan pemerintah perlu turun tangan dalam memastikan sistem verifikasi usia berjalan efektif, tidak hanya diserahkan kepada platform.

Menurut Heru, tanpa pengawasan ketat, ada risiko platform hanya menjalankan aturan secara formalitas.

"Manipulasi berpotensi terjadi. Harus ada intervensi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan yang mengakses itu 16+," tegas Heru. "Ya kalau diserahkan pada masing-masing platform, saya khawatir mereka 'patuh tapi tidak'. Seolah patuh, tapi ambil gampangnya saja."

Pembatasan Akses Medsos bagi Anak Indonesia Berlaku 28 Maret 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau Tunggu Anak Siap (PP TUNAS).

Pada tahap awal implementasi, ada delapan aplikasi yang diminta Komdigi untuk mulai mematuhi kebijakan tersebut. Mereka adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Regulasi itu turut mewajibkan PSE memiliki mekanisme verifikasi usia anak dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, platform dipersilakan untuk mengajak pihak ketiga dalam mengimplementasikan penerapan teknologi verifikasi tersebut.

Bahkan, kewenangan besar juga diberikan kepada Menteri Komdigi sebagai penentu, baik apakah teknologi yang dipilih PSE untuk melakukan verifikasi usia sudah sesuai atau tidak.

“Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (7) Permen Komdigi No. 9/2026 tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Obligasi dan Sukuk RATU Diserbu Investor, Permintaan Tembus Rp 5,46 Triliun
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Generasi Muda Belajar Anyam Janur, Lestarikan Lebaran Ketupat,
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kisah Rasulullah Diracun Orang Yahudi
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Urbanisasi Meningkat Setelah Lebaran Ancam Perekonomian Desa
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Permintaan Maaf Hristiyan Petrov setelah Tekelnya Membuat Miliano Jonathans Cedera Parah dan Absen di FIFA Series 2026
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.