JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebijakan pengalihan penahanan bagi para tahanannya semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momen hari raya keagamaan.
Penegasan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk merespons sejumlah tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026.
"Apakah ini akan diasese pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu," kata Asep, Jumat (27/3) dikutip dari Antara.
KPK menegaskan hanya akan mempertimbangkan kepentingan perkara dalam setiap keputusan pengalihan penahanan.
"Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," ujar Asep.
Baca Juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Ini Kata KPK
Kronologi Penahanan Yaqut hingga Kembali ke RutanKasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai pada 9 Agustus 2025.
KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, lima hari setelah praperadilannya ditolak.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- KPK
- Yaqut Cholil Qoumas
- korupsi kuota haji
- tahanan rumah
- pengalihan penahanan





