JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma membantah isu bahwa dirinya ikut mengajukan restorative justice (RJ) sebagai penyelesaian perkara.
Isu dokter Tifa mengajukan RJ muncul setelah rekannya, ahli forensik Rismon Sianipar, meminta maaf ke Jokowi dan mengajukan RJ atas tudingan ijazah palsu.
Namun perempuan yang akrab disapa Dokter Tifa itu menegaskan, ia tidak akan meminta maaf kepada Jokowi karena merasa hasil penelitiannya merupakan karya ilmiah yang sah.
“Yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapapun,” ujar Tifa kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Akui Penelitiannya soal Ijazah Keliru
Ia mengklaim hasil penelitian yang dituangkan dalam Jokowi’s White Paper valid karena telah melalui proses ulasan oleh peneliti lain (peer review).
Mengaku Sempat Dibujuk Ajukan RJTifa mengaku justru sempat dibujuk untuk mengikuti langkah sesama tersangka, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice.
Menurut dia, bujukan pertama terjadi saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya pada 29 Januari 2026. Saat itu, ia didatangi dua orang berinisial AA dan FA.
“Ayolah Dok, dr. Tifa nih yang belum ke Solo untuk RJ. Ada loh temannya yang sudah,” ungkap Tifa menirukan ajakan tersebut.
Baca juga: Ditanya Hakim Motif Teliti Keaslian Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut karena Panggilan Moral
Ia juga menyebut ada pihak lain yang diduga menyamar sebagai dirinya dan menghubungi tim Jokowi menggunakan foto profil WhatsApp miliknya untuk membahas RJ.
“Saya tidak pernah quit. Saya tidak tidak pernah satu kali pun mundur atau keluar satu langkah pun,” tegas dia.
8 Tersangka dalam Kasus IniPolda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Baca juga: Rumah Jokowi di Solo Ramai Dikunjungi, Warga Asal Malang Rela Menunggu
Nama-nama dalam klaster tersebut antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), usai keduanya menempuh restorative justice.
Rismon Sianipar juga mengikuti langkah tersebut. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




