Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong praktik fotografi di ruang publik agar menjadi penggerak ekonomi kreatif dengan tetap berlandaskan etika.
Menurutnya, pemanfaatan ruang publik harus menjaga keseimbangan antara kebebasan berkreasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Karena itu, diperlukan tata kelola yang jelas agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan bermartabat bagi semua pihak.
“Ruang publik adalah milik bersama yang harus dapat dinikmati semua pihak dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Praktik fotografi di ruang publik harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi, namun tetap mematuhi etika, melindungi privasi, dan menghadirkan tata kelola yang jelas,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Jumat (27/3).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ekraf melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi, Deputi Bidang Kreativitas Media, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendengar dari Balik Lensa”. Forum ini mempertemukan pengelola ruang olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, serta platform distribusi foto untuk membahas etika, perlindungan privasi, dan pengaturan aktivitas fotografi di ruang publik.
Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menjelaskan bahwa dialog tersebut menjadi ruang bersama untuk merumuskan solusi yang berimbang.
“FGD ini menjadi sarana strategis untuk memfasilitasi dialog antarpemangku kepentingan dan merumuskan rekomendasi yang memperkuat ekonomi kreatif sekaligus memastikan praktik fotografi di ruang publik berlangsung tertib dan etis,” ujarnya.
Hasil diskusi disusun bersama sejumlah fotografer profesional, antara lain Jerry Aurum, Andrew Linggar, Priadi, dan Bambang Wijanarko, serta didukung tim teknis Direktorat Penerbitan dan Fotografi. Proses tersebut menghasilkan rekomendasi yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kreativitas, etika profesi, serta perlindungan hak individu.
Mewakili tim perumus, Jerry Aurum, menyampaikan apresiasi atas langkah responsif pemerintah dalam menanggapi isu tersebut.
“Inisiatif dan kesigapan Kementerian Ekraf dalam menangani isu fotografi ini sangat saya apresiasi, mewakili teman-teman masyarakat fotografi Indonesia. Kepekaan yang melahirkan rekomendasi kolaboratif seperti ini selayaknya terus diasah agar industri kreatif semakin sejahtera dalam ekosistem yang sehat dalam skala nasional,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 3 Maret 2026 Menteri Ekraf telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026 yang disampaikan kepada Presiden, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretariat Negara, serta kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya.
Rekomendasi tersebut mendorong pengelola ruang olahraga menetapkan ketentuan yang jelas terkait aktivitas pemotretan, termasuk penentuan zona khusus dan mekanisme perizinan yang transparan. Selain itu, platform distribusi foto didorong menerapkan sistem persetujuan penggunaan gambar seperti mekanisme opt-in dan opt-out serta memperkuat perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Pelangi di Mars: Lompatan Besar Film Fiksi Ilmiah Indonesia
Baca Juga: Ekonomi Tangguh, Indonesia Kokoh Hadapi Tantangan Global
Pelaku ekonomi kreatif subsektor fotografi juga diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai etika dan aspek hukum dalam praktik pemotretan di ruang terbuka, termasuk penggunaan identitas yang jelas saat bekerja.
Melalui langkah ini, Kementerian Ekraf berharap tercipta ekosistem fotografi olahraga di ruang publik yang lebih tertib, profesional, dan saling menghormati kepentingan seluruh pihak, sekaligus memperkuat subsektor fotografi sebagai bagian penting dari ekonomi kreatif nasional.





