Tok! DJP Tak Kenakan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 30 April 2026

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025.

Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-27/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap tertanggal 31 Maret 2026, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026, demikian juga untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Namun, bila penyampaian SPT dan pembayaran PPh nya melewati batas waktu itu, termasuk terkait dengan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetorannya, diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sampai 30 April 2026.


Baca: Ternyata! Ini Penyebab Purbaya 'Kurang Bayar' Rp50 Juta Saat Lapor SPT

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," dikutip dari pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026).

Penghapusan sanksi administratif ini ditetapkan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," sebagaimana tertera dalam pengumuman.

Atas keterlambatan penyampaian SPT, juga tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
DJP: Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Tahunan WP Pribadi Masih Dibahas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Curhat Warga Bantaran Rel Senen: Siang Salaman dengan Prabowo, Pagi Rumah Kena Gusur
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Empat Bayi Korban Kebakaran di Manado Masih Kekurangan Bantuan
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Bukan Paling Kencang tapi Paling Awet, Samsung Galaxy A57 5G Andalkan Update hingga 6 Tahun
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pria Bawa Senjata Bobol Rumah Warga di Cianjur, Polisi Usut
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Pembunuhan Dokter di Gayo, Korban Ditemukan Membusuk 13 Hari Kemudian
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.