Grid.ID - Sidang perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kembali bergulir dengan agenda mediasi. Meski mediasi gagal, Insanul Fahmi mengaku tak keberatan jika hak asuh anak jatuh ke tangan sang istri.
Proses perceraian antara Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi memasuki agenda mediasi. Sayangnya, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam pada Rabu (25/3/2026) kemarin resmi dinyatakan gagal.
Kini, keduanya pun memantapkan hati untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Meski sepakat untuk berpisah, nasib putra semata wayang mereka menjadi perhatian utama dalam persidangan.
Terlebih mengingat usia sang anak yang masih di bawah 12 tahun. Secara hukum, hak asuh kemungkinan besar akan jatuh ke tangan Mawa sebagai ibu kandung.
Menariknya, Insanul Fahmi memilih untuk tak melakukan perlawanan terkait hak asuh tersebut. Muhammad Idrus, kuasa hukum Mawa, mengungkapkan bahwa pihak tergugat telah mengikhlaskan hak asuh kepada kliennya.
Insanul hanya meminta satu syarat utama, yakni akses komunikasi yang tidak terputus. "Perihal hak asuh anak, pihak tergugat tidak keberatan anak itu jatuh ke tangan penggugat."
"Namun pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," papar Idrus, dikutip dari Tribun Seleb.
Mawa punmenyetujui permintaan tersebut dengan dua catatan penting yang telah disepakati bersama. Pertama, pertemuan tidak boleh mengganggu jadwal sekolah anak, kedua pertemuan harus didasari atas kesediaan sang anak sendiri.
Diketahui, sebelumnya sempat muncul isu bahwa Mawa menutup akses bagi Insan untuk bertemu sang anak. Namun, Idrus dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sejak konflik mencuat hingga laporan hukum berjalan, kliennya tetap memberikan ruang bagi Insan untuk menjalankan perannya sebagai ayah.
Sebagai pengingat, rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi retak lantaran kehadiran orang ketiga. Orang ketiga tersebut adalah Inara Rusli yang mengaku sudah dinikahi siri oleh Insanul Fahmi.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Wardatina Mawa pun melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kini, kasus tersebut tengah berjalan.
Di tengah kasus tersebut, Wardatina Mawa juga menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Gugatan tersebut dilayangkan Wardatina Mawa pada 26 Februari 2026 yang kini memasuki agenda mediasi.
Meski mediasi berakhir gagal, Mawa dan Insanul telah mencapai kesepakatan untuk berpisah. Selain itu, keduanya juga menyepakati terkait hak asuh anak, di mana akan jatuh ke tangan Mawa. (*)
Artikel Asli




