Eri Cahyadi Walikota Surabaya mengimbau warga Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Imbauan tersebut disampaikan Eri dalam kegiatan audiensi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Surabaya, Kamis (26/3/2026).
Walikota Surabaya itu menegaskan, pajak merupakan tulang punggung perekonomian dan sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam membiayai kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.
“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Prosesnya mudah, dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, DJP memahami bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP merupakan pengalaman pertama bagi wajib pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara optimal hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik. Pendampingan tersebut dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak yang buka setiap hari, Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis, serta kanal komunikasi daring yang dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, juga turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya atas dukungan dalam menyukseskan reformasi perpajakan, terutama dalam pengembangan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Melalui kerja sama antara DJP, Pemkot Surabaya, dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan bersama.
“Saya sudah lapor, njenengan kapan? Pastikan njenengan membayar pajak, melaporkan SPT Tahunan dengan benar,” tutup Eri.(ily/ipg)



