Bisnis.com, JAKARTA -- Pembagian Dana Dagi Hasil Cukai Hasil Temhakau (DBH CHT) tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2025 lalu.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.12/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa alokasi DBH CHT tahun anggaran 2026 hanya Rp3,28 triliun atau turun lebih dari 48,66% dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp6,39 triliun.
Penurunan DBH CHT itu juga sejalan dengan realisasi penerimaan cukai rokok yang pada tahun lalu tidak mencapai target. Data yang dihimpun Bisnis, realisasi penerimaan cukai rokok pada 2025 hanya sebesar 92% dari target.
Adapun jika mengacu kepada beleid anyar tersebut, Provinsi Jawa Timur memperoleh bagi hasil cukai rokok paling besar senilai Rp1,85 triliun. Peringkat kedua adalah Jawa Tengah senilai Rp764,87 miliar.
Sekadar catatan Jawa Timur dan Jawa Tengah adalah dua provinsi yang menjadi pusat industri hasil tembakau di Indonesia. Di dua daerah tersebut, terdapat perkebunan hingga pabrik-pabrik pembuat rokok.
Pajak Rokok Juga Dipangkas?Setali tiga uang dengan penurinan DBH Cukai Rokok, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan baru terkait pajak rokok. Pajak rokok adalah jenis pajak yang dihitung dari 10% penerimaan cukai rokok.
Baca Juga
- Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 160.000 Batang Rokok Ilegal
- Kepul Asap Rokok Berkah untuk Jatim, Purbaya Jatah Bagi Hasil Cukai Tembakau
- Pakar Ungkap Dua Syarat agar Penerimaan Cukai Rokok Capai Target 2026
Beleid baru terkait pajak rokok tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta UU APBN/2026 yang mengamanatkan 2,5% pajak rokok dialokasikan untuk penegakan hukum bidang bea cukai.
Adapun pokok perubahan dan penyesuaian dalam RPMK Pajak Rokok dimaksud, mencakup tiga poin. Pertama, penyelarasan dengan peraturan terkini, di antara pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Kedua, penegasan terkait earmarking penerimaan pajak rokok pemerintah daerah untuk layanan kesehatan masyarakat lainnya dan penegakan hukum oleh pemda.
Ketiga, perbaikan administrasi pemungutan dan penyaluran pajak rokok, melalui pengaturan tata cara pembayaran dan pengembalian, perhitungan estimasi dan proporsi, serta jangka waktu penyampaian keputusan gubernur terkait alokasi bagi hasil pajak rokok.
Dalam catatan Bisnis, alokasi pajak rokok diambil dari 10% penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Sekadar catatan, dalam bahan paparan Menkeu di Komisi XI DPR, produksi rokok pada tahun 2025 tercatat sebanyak 307,9 miliar batang. Jumlah ini turun sebesar 3% dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar 317,4 miliar batang.
Realisasi produksi rokok tahun 2025 disebabkan oleh penurunan produksi rokok golongan 1 sebesar 7,7% dan golongan 3 yang tercatat sebesar 3,2%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan produksi adalah golongan 2 sebesar 5,6%.
Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2025 lalu hanya berada di kisaran 92% atau Rp225,7 triliun. Terjadi shortfall sekitar Rp14,1 triliun.
Alhasil dengan target penerimaan cukai rokok pada 2026 yang sebesar Rp225,7 triliun, target pertumbuhan penerimaan cukai rokok yang harus dikejar di kisaran 6%.





