Jakarta, 26 Maret 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersejarah dengan menghukum 97 penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti bersalah melakukan penetapan harga (kartel bunga) secara terlarang. Total denda yang dibebankan mencapai Rp755 miliar.
Putusan dengan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3). Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis beserta delapan anggota komisi lainnya menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas,” ujar Rhido Jusmadi dalam sidang putusan.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melakukan praktik penetapan bunga secara bersama-sama yang merugikan konsumen pengguna layanan pinjol.
Putusan tersebut menandai berakhirnya perkara persaingan usaha dengan cakupan terbesar yang pernah ditangani KPPU. Selain menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar yang terbagi kepada 97 perusahaan terlapor, KPPU juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan praktik penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha.
KPPU menyatakan siaran pers resmi akan disampaikan kemudian, dan terbuka untuk memberikan kutipan resmi atau wawancara lanjutan terkait putusan ini. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera serta mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor fintech P2P lending yang selama ini tumbuh pesat di Indonesia.





