Matamata.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI resmi memberlakukan kebijakan pemadaman lampu dan penghematan energi di Kompleks Parlemen, Senayan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya efisiensi energi dan penghematan anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa pemadaman listrik dilakukan di seluruh ruang kerja dan ruang rapat setiap hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga pagi hari. Petugas pengelola gedung akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan energi tersebut.
"Pokja (kelompok kerja) bagian gedung akan mengontrol penggunaan listrik juga AC," ujar Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Selain penghematan listrik, Setjen DPR RI juga memperketat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan dinas pejabat. Kebijakan ini menyasar ASN mulai dari level Eselon III hingga Eselon I.
"Kami fokus pada ASN. Jadi, saat ini sementara setiap minggu jatah BBM-nya dikurangi satu hari," tambah Indra.
Kebijakan penghematan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai Senin, 30 Maret 2026. Menurut Indra, Biro Umum Setjen DPR RI telah melakukan kalkulasi matang sebelum aturan ini diterapkan secara menyeluruh bagi seluruh pejabat di lingkungan Setjen.
Langkah efisiensi di Senayan ini sejalan dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Sebelumnya, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi ketat untuk menjaga kesehatan fiskal negara.
Salah satunya dengan melakukan pengetatan belanja dan penyisiran program-program yang dianggap kurang prioritas guna menekan defisit anggaran. (Antara)



