TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara (WN) China berinisial JJ (39) ditangkap usai menyelundupkan narkotika jenis MDMA atau bubuk ekstasi seberat hampir 2 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengki Tamoan mengatakan, kasus itu terungkap pada Jumat (20/3/2026) atau sehari sebelum Lebaran.
Saat itu, JJ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan penerbangan dari Kamboja.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya saat diperiksa Bea Cukai, petugas mencurigai koper yang dibawa JJ.
Petugas kemudian memeriksa secara detail. Hasilnya, ditemukan 1.915 gram MDMA yang disembunyikan di dinding koper.
"Tadi teman-teman liat kondisi kopernya yang dilapisi alumunium foil dan lain sebagainya,” ujar Hengki saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut sengaja disamarkan dalam bentuk bubuk agar sulit terdeteksi dibandingkan dalam bentuk pil.
"Pasti tujuannya untuk menghindari deteksi, salah satunya dari X-ray dari petugas. Jadi sangat mungkin, kalau ini sampai lolos, pasti mereka akan mencetak menjadi butiran," kata dia.
Hengki menyebut, JJ sengaja memanfaatkan masa mudik Lebaran untuk membawa barang terlarang itu ke Indonesia.
Baca juga: Tangan Kanan Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Masuk DPO, Diduga Kabur ke Malaysia
"Pada periode tersebut jumlah penumpang meningkat drastis sampe 30-50 persen sehingga kondisi bandara pasti sangat crowded. Jadi momen itulah yang dimanfaatkan oleh sindikat," jelas dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, polisi telah menetapkan JJ sebagai tersangka yang berperan sebagai kurir.
Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS alias Hansam, yang diduga sebagai pengendali dan berada di luar negeri.
"Kami menetapkan satu orang DPO dengan inisial AS alias Hansam, seorang warga negara Tiongkok yang saat ini diduga berada di luar negeri," kata Wisnu.
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




