BANDUNG, KOMPAS- Organisasi buruh menggugat Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jumat (27/3/2026). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai melanggar regulasi tentang pengupahan dalam surat keputusan tersebut.
Gugatan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta didampingi dua kuasa hukum mendaftarkan gugatan di PTUN Bandung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidharta mengatakan, pihaknya menggugat Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat (UMSK) 2026 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada Desember 2025. Gugatan itu diajukan karena Dedi mengabaikan rekomendasi UMSK yang telah disepakati bupati dan wali kota di sejumlah kabupaten dan kota di Jabar seperti Bekasi, Karawang dan Bogor.
Menurut Sidharta, DPD LEM SPSI Jabar menilai Dedi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I. Pasal ini mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Sidarta mengungkapkan, pihaknya sempat bertemu dengan Dedi pada 17 Desember 2025 untuk meminta penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, Dedi berkomitmen mengikuti hasil rekomendasi tersebut.
Dalam implementasinya, lanjut Sidarta, substansi rekomendasi itu tidak tercermin dalam SK yang ditetapkan Dedi. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.
"Kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Padahal, mereka bekerja dengan keahlian khusus di sektor tersebut, " ucapnya.
Mangiring Sibagariang, salah satu kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menambahkan, gugatan telah resmi didaftarkan di PTUN Bandung. "Saat ini kami menunggu informasi dari PTUN untuk proses persidangan," tambahnya.
Belum ada tanggapan dari Pemprov Jabar terkait gugatan atas penetapan SK UMSK dari pihak buruh di PTUN Bandung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Adi Komar belum memberikan tanggapan saat dihubungi Kompas.
Sebelumnya dalam rilis Pemprov Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi atau biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) menuturkan, pihaknya telah mengikuti usulan kabupaten/kota untuk upah minimum kota/kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada diharapkan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Dedi mengakui, semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah. Oleh karena itu, Pemprov Jabar mengambil jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan memperhatikan kepentingan dunia usaha.
”Diharapkan investasi tidak menumpuk di daerah tertentu saja. Masih ada disparitas upah antarkabupaten/kota yang sangat tinggi,” ucap Dedi.





