Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi meminta agar majelis hakim membebaskannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“(Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan) membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar salah satu pengacara Nurhadi saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2016).

Dalam dupliknya, Nurhadi melalui tim pengacaranya menegaskan tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, menantunya.

Baca juga: JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah

Rezky disebut memanfaatkan posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 untuk kepentingannya pribadi. Menurut Nurhadi, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Rezky.

“Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi bisnis Rezky Herbiyono atau orang suruhannya,” kata pengacara.

Selain itu, Nurhadi menegaskan, pendapatannya selama ini sah karena berasal dari usaha budidaya walet yang telah ditekuninya.

Kubu Nurhadi menilai, JPU tidak menjelaskan secara jelas asal uang TPPU senilai Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

“Apakah itu illegal gain, itu tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan jaksa,” kata pengacara.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara

Karena unsur TPPU tidak dijelaskan secara lengkap dan jelas, Nurhadi meyakini dalil ini sudah sepatutnya ditolak oleh hakim.

Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.

Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar

Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Para Anker KRL Green Line Ngeluh Tiap Hari Desak-desakan dan Nunggu Lama
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bahlil Klaim Temukan Negara Baru untuk Pasok Minyak ke RI, dari Mana?
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Arus Balik Lebaran, One Way Tahap 2 Berlaku Bertahap dan Situasional
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Terus Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Sebut Akan Bangun Hunian Layak
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.