JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi meminta agar majelis hakim membebaskannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan) membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar salah satu pengacara Nurhadi saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2016).
Dalam dupliknya, Nurhadi melalui tim pengacaranya menegaskan tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, menantunya.
Baca juga: JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah
Rezky disebut memanfaatkan posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 untuk kepentingannya pribadi. Menurut Nurhadi, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Rezky.
“Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi bisnis Rezky Herbiyono atau orang suruhannya,” kata pengacara.
Selain itu, Nurhadi menegaskan, pendapatannya selama ini sah karena berasal dari usaha budidaya walet yang telah ditekuninya.
Kubu Nurhadi menilai, JPU tidak menjelaskan secara jelas asal uang TPPU senilai Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
“Apakah itu illegal gain, itu tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan jaksa,” kata pengacara.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara
Karena unsur TPPU tidak dijelaskan secara lengkap dan jelas, Nurhadi meyakini dalil ini sudah sepatutnya ditolak oleh hakim.
Nurhadi Dituntut 7 Tahun PenjaraDalam kasus ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar
Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar.
Dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).





