KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Rencana ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum resmi diberlakukan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyebut hari Rabu menjadi opsi utama untuk pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Karawang.
“Rabu lah, Rabunya WFH. Selasa kita ada PATEN, setelah itu hari Jumat kita seperti biasa,” ujarnya saat kegiatan senam Jumat sehat di Stadion Singaperbangsa Karawang, Jumat (27/3/2026).
Bupati Aep menegaskan, skema penerapan WFH sebenarnya sudah disiapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi nanti WFH, rencana kita hari Rabu, tapi tentunya kita masih nunggu juklisnya,” katanya.
Rencana ini disebut-sebut akan mulai diterapkan pada 1 April 2026, meski belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
Baca Juga:OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe HouseBupati memastikan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjalankan sistem WFH. Beberapa layanan publik tetap harus beroperasi normal di kantor karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, Capil, itu tidak mungkin WFH. Itu tetap harus buka karena melayani langsung masyarakat,” ucapnya.
Dinas yang tetap bekerja di kantor antara lain DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
WFH diperkirakan hanya berlaku untuk OPD yang bersifat administratif, seperti di lingkungan sekretariat daerah dan perkantoran. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerja dan melakukan absensi secara sistem digital.
“Mereka tetap melaporkan kinerja dan ada absensi. Itu sudah berjalan di BKPSDM,” ujar Aep.
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
WFH satu hari dalam sepekan diusulkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi lintas kementerian sebelum diterapkan secara nasional.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya Jumat 27 Februari 2026Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik sekaligus mendukung efisiensi energi.
#jabar




