Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean. Aturan yang resmi berlaku mulai Rabu (1/4/2026) itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Beleid itu diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK No.178/2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerbitan PMK itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.
"Melalui PMK No.92/2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo melalui siaran pers, Jumat (27/3/2026).
Budi menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.
Baca Juga
- Beda dengan Purbaya, Bahlil Pastikan Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 April
- Purbaya Sebut APBN Masih Aman Hadapi Harga Minyak US$100 per Barel, tapi Kini Sudah US$106
- Purbaya Lantik Sekjen Baru Kemenkeu Robert Leonard Marbun, Pernah Menjabat di BKPM
Dia mengimbau masyarakat untuk memerhatikan batas waktu penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Tujuannya agar proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya," tuturnya.
Sebagai informasi, barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean atau tepatnya TPS.
Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang.
Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan.
Apabila sampai dengan batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Namun, apabila batas waktu yang ditentukan barang tetap tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Contohnya, penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.
Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).
BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.
Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembaruan regulasi pada PMK No.92/2025 ini dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain.
Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.
Ketentuan yang DiaturBeberapa ketentuan yang kini diatur di PMK No.92/2025 antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, dan pengaturan barang berupa uang tunai.
Selanjutnya, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.
Selain itu, aturan baru ini menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, dan pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.
Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.





