Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan mengejutkan datang dari tubuh TNI setelah Letjen TNI Yudi Abrimantyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada akhir Maret 2026. Langkah ini langsung menjadi perhatian publik, bukan hanya karena posisi strategis yang ditinggalkan, tetapi juga karena alasan di balik keputusan tersebut.
Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum di bawah lingkup Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dalam konteks institusi militer, keputusan ini dinilai mencerminkan prinsip kepemimpinan yang menempatkan tanggung jawab di atas jabatan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi titik krusial yang mendorong Letjen Yudi mengambil langkah mundur. Insiden tersebut tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal di lingkungan BAIS.
Pengunduran diri yang diumumkan sekitar 25–26 Maret 2026 ini dipandang sebagai respons cepat terhadap situasi yang berkembang. Dalam dunia intelijen dan militer, pemimpin tertinggi memiliki tanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya, sehingga langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip tersebut.
Sejumlah pihak melihat keputusan ini sebagai bentuk kesatriaan, di mana seorang pemimpin tidak menunggu proses hukum selesai untuk mengambil sikap, melainkan langsung menunjukkan akuntabilitas kepada publik.
Tanggung Jawab Moral Jadi SorotanLangkah Letjen Yudi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral yang semakin jarang terlihat di ruang publik. Di tengah berbagai kasus yang melibatkan pejabat, tidak sedikit yang memilih bertahan di kursi jabatan meski berada dalam sorotan.
Ketua Umum Pasbata Prabowo David Febrian menilai pengunduran diri tersebut sebagai contoh nyata kepemimpinan yang berintegritas. Ia menyebut, keputusan ini bukan sekadar mundur dari jabatan, tetapi bentuk keberanian untuk bertanggung jawab tanpa harus didesak.
Menurutnya, langkah tersebut memberikan pesan kuat bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menghindari tanggung jawab, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bahkan ketika kesalahan dilakukan oleh bawahan.




