JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Daerah resah dengan munculnya isu efisiensi belanja pegawai hanya 30% yang bakal mengancam nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkena PHK.
Isu ini awalnya berhembus sejak berlakunya ketentuan Pasal 146 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2022, menegaskan satu mandat penting soal batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 mendatang.
BACA JUGA:Isu PHK Imbas Efisiensi Belanja Pegawai, Begini Nasib PPPK di Kabupaten Cirebon
Dikutip dari Instagram Resmi DPD RI Kalteng, mandat ini ditujukan dalam pengelolaan APBD agar tidak banyak terkuras untuk belanja pegawai, dan selanjutnya dapat mengoptimalkan biaya pembangunan lainnya, yang membawa konsekuensi serius bila tak diantisipasi dan dipahami dengan baik secara dini.
Ke depan pemerintah daerah diharapkan sungguh cermat dalam mengelola APBD masing-masing sejak dari tahun ini.
Dampaknya, beberapa kepala daerah di Indonesia, tampaknya mulai risau dengan kebijakan yang telah disiapkan sejak 5 tahun lalu ini.
Terlebih dengan munculnya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang telah menekan ruang fiskal daerah dalam mengelola program kerjanya.
BACA JUGA:Terungkap! Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Ingin Kuasai Barang Korban
Daerah-daerah yang tidak siap akan menghadapi dilema antara menyiapkan kebijakan peningkatan pendapatan asli daerah demi membuka ruang fiskal yang lebih baik, atau memilih untuk merumahkan sebagian Aparatur Sipil Negara yang dimiliki, dalam hal ini juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, saya yakin telah memahami konsekuensi dari UU HKPD tersebut, dan telah pula menyiapkan diri. Meski demikian, kesiapan masing-masing pemerintah daerah mesti dipastikan berjalan baik dalam transisi ini. Tolok ukurnya adalah postur APBD 2026 yang dapat kita cermati dari masing-masing lembaran APBD yang disahkan di setiap daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing,” tulis Anggota DPD RI Kalteng, Agustin Teras Narang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Tersangka Pembunuhan Karyawan PPPK, Orang Terdekat?
Belanja Pegawai di Kota Palangka RayaSelanjutnya Kota Palangka Raya memiliki rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,19 triliun dengan rencana belanja daerah sebesar Rp1,22 triliun yang membuat adanya defisit sekitar Rp29,84 miliar yang akan ditutupi dengan pembiayaan yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran atau SILPA tahun sebelumnya.
Dalam postur APBD ini, belanja pegawai sebesar Rp605,8 miliar atau sekitar 49,38 persen.
Barangkali pemda terkait dapat memberikan klarifikasi terkait angka ini dan bila memang di atas 30 persen, agar kita bersama dalam semangat kolaborasi, untuk memahaminya dan mempersiapkan diri.
- 1
- 2
- »





