Sebanyak 67 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat, aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman dengan 30 laporan, disusul Kabupaten Bantul 18 laporan, Kota Yogyakarta 17 laporan, dan Kabupaten Kulon Progo 2 laporan. Sementara itu, tidak ada aduan di Kabupaten Gunungkidul.
Per Kamis (26/3), sebanyak 23 aduan telah dinyatakan selesai karena THR telah dibayarkan, dan satu laporan dicabut. Satu aduan lainnya diarahkan ke Ombudsman RI.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pengalihan aduan tersebut dilakukan karena pihak pemberi kerja merupakan instansi pelayanan publik.
“Ditemukan bahwa pihak pemberi kerja merupakan instansi pelayanan publik, lebih tepatnya Badan Hukum Publik. Sehingga menjadi kewenangan ORI untuk memproses lebih lanjut,” kata Ariyanto dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (27/3).
Ariyanto menyebut, sisa aduan masih dalam proses penanganan yang terdiri dari dua tahap pemeriksaan, yakni Nota Pemeriksaan I dan II.
“Ada tahap Nota Pemeriksaan I dan II, berupa rekomendasi ke pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan sanksi administratif apabila Nota Pemeriksaan tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ariyanto.





