JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memicu kekhawatiran serius di kalangan publik, terutama terkait akses kesehatan bagi kelompok paling rentan. Kalangan ibu hamil dan masyarakat miskin, dikhawatirkan akan menanggung derita dan terancam keselamatannya.
Langkah pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah dinilai tidak dibarengi dengan mitigasi risiko yang memadai, sehingga berdampak langsung pada keselamatan ibu hamil, perempuan marginal, serta penderita penyakit kronis dari keluarga miskin. Ibu hamil membutuhkan rangkaian pemeriksaan, termasuk layanan USG, untuk memastikan kondisi janin.
Seperti diberitakan, pemerintah melakukan penonaktifan bagi sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan alasan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, di lapangan, keputusan administratif itu memunculkan kisruh. Banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak.
Di sejumlah daerah, warga miskin bahkan harus bolak-balik mengurus reaktivasi sambil menahan nyeri. Kasus ini menegaskan satu hal bahwa dalam layanan kesehatan, kekeliruan data tidak sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan penonaktifan yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara. Imbasnya banyak masyarakat miskin baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif, justru saat mereka sudah berada di fasilitas kesehatan untuk mencari pengobatan.
Dampak paling krusial dirasakan oleh ibu hamil yang membutuhkan pemeriksaan rutin atau ante natal care (ANC). Padahal menurut Timboel, ibu hamil setidaknya membutuhkan enam kali pemeriksaan, termasuk layanan USG, untuk memastikan kondisi janin.
“Penonaktifan sepihak menyebabkan ANC terhenti dan si ibu dipaksa memproses ke dinas sosial yang jaraknya bisa sangat jauh. Kendala dalam pemeriksaan ini akan sangat memengaruhi pemantauan kehamilan,” ujar Timboel, Jumat (27/3/2026).
Selain pemeriksaan rutin, risiko besar juga membayangi proses persalinan. Timboel menekankan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN secara mendadak akan memutus penjaminan biaya persalinan, terutama untuk tindakan operasi caesar yang memerlukan biaya besar.
Begitu pula dengan layanan pasca-persalinan yang wajib didapatkan oleh ibu dan bayi, kini terancam tidak terakses bagi mereka yang kehilangan status kepesertaannya.
Kondisi ini semakin memperburuk beban perempuan dari kelompok marjinal, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis seperti kanker serviks atau harus rutin menjalani cuci darah. Meskipun Kementerian Sosial dilaporkan telah mengaktifkan kembali sekitar 106.153 peserta dengan penyakit kronis, Timboel menilai angka tersebut masih jauh dari total belasan juta orang yang dinonaktifkan.
Timboel mengkritik proses pendataan yang dianggap tidak objektif karena tidak dilakukan verifikasi langsung ke tingkat rumah tangga. ”Akibatnya, ada masyarakat yang sebenarnya berhak tetapi tidak mendapatkan bantuan, sementara yang tidak berhak malah terdata,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menegaskan perbaikan data merupakan langkah penting tetapi tidak boleh mengorbankan akses layanan kesehatan. Ia mendesak adanya transparansi dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
"Prinsip ekuitas dan keberlanjutan layanan harus menjadi landasan utama. Perbaikan data tidak boleh mengorbankan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada PBI,” tutur Natasya dalam keterangan pers, usai diskusi kebijakan yang digelar TII, Jumat (27/3/2026).
Berbeda dengan pola tahun 2025 di mana peserta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat bisa langsung diaktifkan kembali statusnya di tempat layanan, mekanisme tahun 2026 dinilai lebih birokratis. Peserta yang dinonaktifkan kini harus mengurus administrasi ke dinas sosial setempat, yang belum tentu memberikan jaminan kepesertaan akan langsung aktif kembali.
Pihak BPJS Kesehatan melalui Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan Donni Hendrawan dalam diskusi TII mengakui adanya tantangan dalam penyaluran informasi perubahan status ini, terutama bagi masyarakat di tingkat akar rumput yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Sebagai solusi, pemerintah didesak untuk segera mengimplementasikan prinsip no one left behind secara nyata. Timboel secara khusus meminta agar kelompok ibu hamil dan pasien dengan penyakit kronis tidak boleh dinonaktifkan dari sistem PBI JKN demi mencegah terjadinya fatalitas medis akibat persoalan administratif.
”Rakyat miskin dan tidak mampu kehilangan hak konstitusionalnya sehingga tidak bisa dilayani JKN,” ucap Timboel.





