Tiru Langkah Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Status Tahanan Rumah KPK

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA  Pengacara Immanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya sedang mengajukan peralihan menjadi tahanan rumah untuk sang klien guna melihat penegakan hukum apakah tebang pilih atau tidak.

Pengajuan ini tidak lama setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 1447 H.

"Klien tim kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan dari tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?" katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Aziz menyampaikan pihak yang dekat dengan pemerintahan dianggap mudah mendapatkan perizinan pengalihan status penahanan, sedangkan yang tidak dekat pemerintah dipersulit.

"Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya," sambungnya.

Dia menyinggung ketika kliennya ditolak saat ingin melakukan medical check up secara menyeluruh. Meskipun pada pengajuan pertama dan kedua dikabulkan karena ada pemeriksaan kesehatan. Aziz mengatakan permohonan ini sebelum Noel di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

  • Kuasa Hukum Noel Laporkan Pimpinan dan Pejabat KPK ke Dewas Buntut Status Tahanan Rumah Yaqut
  • KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut
  • Ini Respons KPK Terkait Reaksi Publik soal Yaqut Tahanan Rumah

Sedangkan, katanya, terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan tahanan rumah karena alasan kesehatan langsung dapat diterima saat ditahap penyidikan.

"Jadi di satu sisi Emmanuel Ebenezer mengajukan medical check-up menyeluruh itu tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Aziz telah melaporkan Pimpinan hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan kesalahan prosedur atas perubahan status penahanan Yaqut.

Dia menyebut pihak yang dilaporkan di antaranya adalah Ketua KPK, Wakil Ketua KPK (wakil ketuanya itu ada empat), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.

Dia menilai perubahan status penahanan Yaqut dapat membuat preseden buruk bagi KPK karena dianggap memberikan keistimewaan terhadap satu tahanan.

"Menurut saya itu satu anomali dan menjadikan preseden buruk bagi KPK itu sendiri," jelasnya.

Aziz mengutarakan kliennya akan mengajukan pengalihan status penahanan karena alasan kesehatan.

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan pengalihan status penahanan Yaqut.

"Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," katanya pada (26/3/2026).

Asep menjelaskan pengalihan status penahanan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.

Dia menerangkan bahwa keputusan pengalihan penahanan juga sesuai hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, sehingga hal ini bukan berdasarkan keputusan pribadi.

Termasuk, katanya, mempertimbangkan dampak di masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Rabu 1 April
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Bahlil Buka Suara soal Pajak Ekspor NPI yang Masih Dihitung-hitung, Ini Pertimbangannya
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Suporter Ramaikan GBK Jelang Timnas Indonesia vs Saint Kitts & Nevis
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Pariaman Gelar Atraksi Budaya Tradisional di Piaman Barayo 2026
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tinggal di Jepang Makin Sulit, Pemerintah Perketat Syarat Naturalisasi
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.