Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200 hingga 300 pegawai Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini diambil seiring kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sementara DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai.
“Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan mutasi tersebut merupakan upaya meningkatkan efisiensi, khususnya dalam proses pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan perpajakan.
Baca juga: Menkeu pastikan benahi sistem Coretax usai temuan internal
Baca juga: Menkeu tindak oknum gunakan vendor Coretax yang sudah diberhentikan
Melalui skema ini, pemerintah juga dapat menekan potensi penambahan belanja pegawai karena tidak perlu melakukan rekrutmen baru.
Alasan lainnya, Purbaya menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan fiskal, sehingga relatif mudah beradaptasi saat ditempatkan di DJP.
Hal ini mengingat sebagian besar pegawai DJA merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Kan (DJA) bukan pegawai baru lagi dan beban saya jadi enggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan. Mereka bisa dilatih, mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, atau STAN,” tutur Bendahara Negara itu.
Purbaya menambahkan, proses adaptasi pegawai diperkirakan tidak memerlukan waktu lama karena telah memiliki pengalaman di bidang fiskal.
Bahkan, menurutnya, pelatihan perpajakan dalam waktu satu hingga dua minggu dinilai cukup untuk mendukung penyesuaian tugas di unit baru.
Baca juga: Menkeu pastikan WFH tak ganggu produktivitas ekonomi nasional
Baca juga: Purbaya pastikan lonjakan harga minyak dunia tidak ganggu APBN
Langkah ini diambil seiring kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sementara DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai.
“Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan mutasi tersebut merupakan upaya meningkatkan efisiensi, khususnya dalam proses pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan perpajakan.
Baca juga: Menkeu pastikan benahi sistem Coretax usai temuan internal
Baca juga: Menkeu tindak oknum gunakan vendor Coretax yang sudah diberhentikan
Melalui skema ini, pemerintah juga dapat menekan potensi penambahan belanja pegawai karena tidak perlu melakukan rekrutmen baru.
Alasan lainnya, Purbaya menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan fiskal, sehingga relatif mudah beradaptasi saat ditempatkan di DJP.
Hal ini mengingat sebagian besar pegawai DJA merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Kan (DJA) bukan pegawai baru lagi dan beban saya jadi enggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan. Mereka bisa dilatih, mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, atau STAN,” tutur Bendahara Negara itu.
Purbaya menambahkan, proses adaptasi pegawai diperkirakan tidak memerlukan waktu lama karena telah memiliki pengalaman di bidang fiskal.
Bahkan, menurutnya, pelatihan perpajakan dalam waktu satu hingga dua minggu dinilai cukup untuk mendukung penyesuaian tugas di unit baru.
Baca juga: Menkeu pastikan WFH tak ganggu produktivitas ekonomi nasional
Baca juga: Purbaya pastikan lonjakan harga minyak dunia tidak ganggu APBN





