Ketika Anak Menjadi Konten: Bentuk Eksploitasi Berbalut Ekonomi Atensi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pada beranda media sosial hari ini, anak-anak kerap dipertontonkan dalam beragam tujuan. Ucapan atau kelakuan yang dianggap lucu dijadikan bahan konten dengan sengaja. Tak sedikit dari mereka pun berubah menjadi child influencer. Akhirnya, anak-anak tidak lagi sekadar tumbuh dan bersenang-senang selayaknya usia mereka.

Mereka ditonton. Keseharian personal yang tampak alami, padahal bisa jadi, sesungguhnya sangat terencana. Algoritma pun perlahan ikut menentukan ritme keseharian mereka.

Dalam konteks ini, child influencer lahir bukan hanya sebagai representasi kreativitas anak, melainkan juga sebagai figur publik yang menopang dan menggerakkan ekonomi kreator digital. Ketika bermain berubah menjadi konten—dan konten menjelma menjadi pendapatan—batas antara pengasuhan dan eksploitasi pun kian kabur.

Kasus Wren Eleanor—balita asal Amerika Serikat dengan jutaan pengikut di TikTok—menjadi penanda penting dalam perdebatan global, khususnya tentang batas antara dokumentasi keluarga dan eksploitasi digital. Konten yang pada permukaannya tampak polos, ternyata membuka ruang kekhawatiran yang jauh lebih kompleks.

Persoalannya bukan semata soal pendapatan yang dihasilkan, melainkan menyangkut hak anak atas privasi, keamanan digital, serta fakta bahwa konten tersebut dikonsumsi oleh audiens luas yang tidak sepenuhnya dapat dipetakan, dikontrol, maupun diseleksi.

Dalam dinamika ini, kamera dan algoritma menembus ruang yang sebelumnya dianggap paling privat: rumah dan keluarga. Momen-momen personal yang secara tradisional bersifat intim perlahan berubah menjadi artefak publik—direplikasi, disimpan, dikomentari, bahkan ditafsirkan di luar konteks aslinya.

Anak, yang belum memiliki kapasitas untuk memahami konsekuensi jangka panjang dari eksposur digital berada dalam posisi paling rentan. Di sinilah batas antara ruang privat keluarga dan ruang publik algoritmik: tidak hanya menjadi kabur, tetapi juga nyaris menghilang, digantikan oleh logika platform yang menempatkan visibilitas dan engagement sebagai nilai yang utama.

Temuan ini sejalan dengan penelitian saya pada tahun 2019 tentang eksploitasi anak di era teknologi disruptif. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi anak di ruang digital jarang tampil dalam bentuk kekerasan atau paksaan yang kasatmata.

Sebaliknya, ia hadir secara laten dan terlembagakan melalui praktik-praktik yang tampak wajar, bahkan kerap dirayakan, yakni normalisasi kerja sejak usia dini, tekanan performativitas yang berlangsung terus-menerus, serta penyempitan ruang privat anak.

Dalam konteks ini, eksploitasi tidak lagi beroperasi melalui relasi kerja formal semata, tetapi bergeser ke ekonomi atensi. Artinya, perhatian publik, emosi audiens, dan kedekatan semu diproduksi serta dipertukarkan sebagai komoditas bernilai ekonomi.

Logika tersebut terlihat jelas dalam industri family content dan child influencer. Contoh paling menonjol adalah Ryan Kaji—bintang YouTube Ryan’s World—yang sejak balita menjadi pusat dari sebuah ekosistem bisnis global.

Aktivitas yang tampak seperti bermain dan bersenang-senang secara perlahan bertransformasi menjadi rutinitas. Mulai dari produksi konten yang terjadwal, monetisasi, hingga dikelola layaknya sebuah perusahaan. Pada titik ini, batas antara bermain dan bekerja menjadi nyaris tak terlihat—bahkan bagi anak itu sendiri.

Dalam kerangka eksploitatif yang bersifat lebih halus ini, orang tua sering kali berperan ganda. Tak hanya sebagai pengasuh, tetapi juga produser, manajer, dan penjaga merek pribadi anak. Relasi kuasa menjadi timpang karena keputusan produksi, distribusi, dan monetisasi sepenuhnya berada di tangan orang dewasa.

Persetujuan anak pun menjadi problematis. Dapatkah seorang anak benar-benar memberi konsen atas jejak digital yang bersifat permanen? Apalagi ia tumbuh di dalam sistem yang menormalisasi tampil di hadapan publik sebagai sebuah kewajiban?

Kesaksian sejumlah mantan child influencer memperlihatkan dampak jangka panjang dari kondisi tersebut. Jessalyn, seorang influencer perempuan di Amerika Serikat, mengungkap bahwa aktivitas bermedia yang sejak kecil bermula dari hobi dan kesenangan pribadi perlahan berubah menjadi tekanan. Apa yang semula menjadi ruang bermain dan ekspresi diri berangsur menjadi tuntutan untuk tampil konsisten, menjaga popularitas, serta memenuhi ekspektasi audiens dan orang dewasa di sekitarnya.

Yang lebih problematis, ia juga mengungkap bahwa rekening Coogan (mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi pendapatan anak pekerja hiburan) bahkan tidak mencukupi untuk menutup biaya pendidikan tinggi.

Pengalaman ini menunjukkan paradoks besar dalam budaya influencer anak: popularitas dan visibilitas publik tidak otomatis menjamin kesejahteraan jangka panjang. Bahkan, sistem perlindungan yang selama ini dianggap mapan pun kerap tertinggal dibanding laju industri konten digital yang bergerak sangat cepat.

Beberapa negara mulai merespons kerentanan ini dengan kebijakan yang lebih spesifik. Prancis, misalnya, telah mengatur jam kerja anak, kewajiban penyimpanan pendapatan dalam rekening khusus, serta hak anak untuk menghapus konten mereka di masa depan.

Amerika Serikat pun mulai memperluas hukum ketenagakerjaan anak ke ranah vlogging dan family influencer. Langkah-langkah tersebut mencerminkan pengakuan bahwa eksploitasi anak di ruang digital merupakan persoalan struktural, bukan semata urusan moral keluarga.

Indonesia, sayangnya, masih berada dalam posisi yang rentan. Praktik child influencer tumbuh pesat di TikTok, Instagram, dan YouTube. Tentunya, praktik tersebut melibatkan anak-anak yang secara perkembangan belum memiliki kecakapan literasi digital maupun kapasitas untuk memberi persetujuan yang bermakna. Di tengah situasi ini, diskursus mengenai batas usia minimal penggunaan media sosial masih cenderung berfokus pada perilaku anak sebagai pengguna. Belum pada posisi anak sebagai objek sekaligus komoditas konten.

Padahal, bahkan ketika pembatasan usia penggunaan media sosial diberlakukan, anak-anak tetap dapat hadir dan diekspos secara luas melalui akun yang dikelola oleh orang tua. Di sinilah letak celah seriusnya: anak dilarang menjadi pengguna aktif, tetapi pada saat yang sama tetap didorong untuk menjadi konten.

Praktik child influencer pun berjalan di wilayah abu-abu regulasi ini: tanpa pengakuan eksplisit terhadap anak sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak atas privasi, perlindungan ekonomi, dan keberlanjutan kesejahteraan psikologis.

Sejumlah kajian hukum menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi khusus mengenai child influencer membuka ruang eksploitasi ekonomi dan emosional anak. Dalam banyak kasus, ruang eksploitasi justru dilakukan oleh pihak terdekatnya sendiri.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai pembatasan usia media sosial di Indonesia semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang boleh mengakses platform, tetapi juga mencakup siapa yang boleh ditampilkan, dalam kondisi seperti apa, serta di bawah perlindungan hukum yang bagaimana. Tanpa memasukkan isu child influencer ke dalam kerangka kebijakan ini, pembatasan usia berisiko menjadi solusi parsial yang gagal menyentuh akar persoalan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal pilihan individual orang tua. Sebab, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab negara, digital platform, dan industri periklanan. Selama algoritma terus memberi insentif pada konten anak yang dianggap “lucu”, “emosional”, dan viral, eksploitasi akan terus dibingkai sebagai peluang, bukan sebagai bentuk kerentanan.

Sudah saatnya kita memandang anak bukan sebagai konten, melainkan sebagai individu dengan hak atas masa kanak-kanak, privasi, dan masa depan digital yang aman. Tanpa intervensi serius dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, kita berisiko membesarkan generasi yang sejak dini belajar bahwa nilai dirinya diukur dari jumlah tayangan dan engagement.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Prabowo Silaturahmi Lebaran Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ayah Vidi Aldiano Minta Pengelola Tanam Pohon di Area Makam Anaknya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ketahuan Transaksi Sabu di Berlan Jaktim hingga Viral, Anggota TNI Ditangkap Provost!
• 13 jam laludisway.id
thumb
PT KAI Siap Laksanakan Arahan Presiden Inventarisasi Bantaran Rel
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensos Gus Ipul Dukung Usulan Warga Binaan Dapat PBI
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.