Komnas HAM Desak Eks Kabais Diperiksa soal Penyiraman Air Keras Aktivis

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar eks Kepala Badan Intelijen Strategis Letjen TNI Yudi Abrimantyo diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menyatakan langkah Kabais yang mundur dari jabatannya tidak cukup untuk menjamin keadilan dalam kasus tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3/2026).

Amiruddin menegaskan, aparat penegak hukum perlu memeriksa derajat keterlibatan komando pimpinan dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Baca Juga: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Usman Dorong Komnas HAM Inisiasi Penyelidikan Pro Justitia

Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan bahwa empat terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus adalah anggota BAIS TNI. Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo kemudian mengundurkan diri usai identitas terduga pelaku terungkap.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin dikutip Antara.

Amiruddin menyatakan mundurnya Kabais menjadi sinyal awal adanya akuntabilitas. Namun, tidak cukup mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Komnas HAM menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penyiraman air keras
  • andrie yunus
  • komnas ham
  • pemeriksaan kabais tni
  • bais tni
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Tak Naik di Tengah Krisis
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masih Ingat Aleksandar Dimitrov? Dulu Asisten Timnas Indonesia, Kini Datang sebagai Lawan di FIFA Series 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Karier Zodiak 28 Maret 2026: Siapa yang Bersinar di Tempat Kerja Hari Ini?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo (BBYB), Ini Penyebabnya
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.