Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku siap diazab atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi mengklaim tidak bersalah.
"Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Nurhadi yakin majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu dapat melihat kebenaran berdasarkan fakta persidangan. Nurhadi bersumpah mubahalah jika berbohong dalam perkara yang menjeratnya.
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," ujar Nurhadi.
"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.
Dia pun menantang Jaksa melakukan mubahalah. Dia mendoakan agar pihak-pihak yang keliru menyampaikan dakwaan agar diazab.
"Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan," tutur Nurhadi.
Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.
"Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian," tutur Rudjito.
Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.
"Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban," tutur Rudjito.
Sebaliknya, sambung dia, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa penerima gratifikasi adalah Nurhadi 'terkait perkara', akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.
"Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi," kata Rudjito.
Rudjito menyimpulkan tuduhan dan dakwaan terharap Nurhadi menjurus kriminalisasi tanpa bukti.
"Nurhadi dalam perkara ini sendirian. Tunggal. Tak ada pihak yang memberi, tak ada pihak yang diberi, tak ada kaki tangan atau orang lain yang terlibat atau terkait, sebagaimana umumnya terjadi dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau TPPU," jelas Rudjito.
Hal itulah yang membuat Nurhadi menantang Jaksa melaksanakan mubahalah.
"Tapi, hanya Nurhadi yang melaksanakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Jaksa kami nilai tidak berani," tutur Rudjito.
Rudjito menganggap keberanian Nurhadi melaksanakan mubahalah didasarkan keyakinan telah mengalami krimimalisasi. Menurut dia, Nurhadi didakwa atas perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
"Itu jalan terakhir setelah semua argumen disampaikan," kata Rudjito.
Anggota Tim Advokat lainnya, Mohammad Ikhsan melanjutkan, Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai lebih kurang Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan lebih kurang Rp 41,14 miliar.
Aset-aset yang dituduhkan Jaksa, lanjut Ikhsan, berupa villa di Megamendung, 3 unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan hanya sejumlah lebih kurang Rp 28 miliar.
"Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika akhirnya ditantang Nurhadi untuk bersumpah di bawah Al-Quran dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani," tutur Ikhsan.
Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim yang sidang pembacaanya dijadwalkan pada hari Rabu 1 April 2026.
"Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi," harap Ikhsan.
(idn/dhn)





