Kabupaten Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengkaji ulang rekayasa lalu lintas di jalur wisata Puncak, Jawa Barat. Langkah ini bertujuan mengatasi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kajian tersebut dilakukan menyusul arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar penanganan lalu lintas di Puncak tidak hanya bersifat situasional, tetapi lebih sistematis dan terintegrasi.
“Rekayasa lalu lintas ini kita kaji ulang, apakah nanti menggunakan traffic light, pengaturan jam kendaraan, atau skema lain yang lebih efektif,” kata Ajat usai rapat penataan jalur wisata Puncak di Cisarua, Bogor, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, hingga instansi teknis seperti PUPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lapangan.
Menurut Ajat, selama ini pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak masih didominasi skema situasional seperti sistem satu arah (one way). Oleh karena itu, perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Selain itu, kata dia, aspek keselamatan juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, terutama terkait kondisi jalan yang masih minim penerangan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Jalur Puncak ini masih gelap di beberapa titik, sehingga perlu didukung dengan penerangan jalan umum dan rekayasa lalu lintas yang tepat,” ujarnya.
Ajat menambahkan hasil kajian itu nantinya menjadi dasar dalam penataan simpang-simpang di Jalur Puncak, termasuk kemungkinan pemasangan lampu lalu lintas di titik-titik tertentu.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah simpang yang menjadi perhatian, seperti Simpang Gadog, Pasir Muncang, Pasir Angin, Megamendung-Cipayung, Hankam, Pasar Cisarua, hingga kawasan Taman Safari.
Jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena sebagian ruas jalan di kawasan tersebut berstatus jalan nasional. “Koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan harus dilakukan, karena ini menyangkut kewenangan lintas instansi,” ungkapnya.
Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah daerah setempat juga mendorong pembukaan jalur alternatif untuk mengurangi beban kendaraan di Jalur Puncak. Salah satu rencana yang akan didorong adalah pembukaan akses dari Pasir Muncang menuju Sukagalih hingga Citeko sebagai jalur alternatif baru.
Ia menegaskan kajian ulang rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah tersebut dalam menata kawasan Puncak secara menyeluruh.
“Intinya kita ingin penataan ini tidak parsial, tapi menyeluruh, agar kemacetan bisa ditekan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” tutup Ajat.




