BPJS Malang Tanggapi Dugaan Fraud Kerja Sama dengan Faskes

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — BPJS Kesehatan Cabang Malang menegaskan proses perpanjangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pemberitaan terkait dugaan fraud dalam proses kerja sama perpanjangan dengan fasilitas kesehatan.

“Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kredensialing/rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas Kesehatan,” katanya Jumat (27/3/2026).

Dia menjelaskan, setelah proses kredensialing dan rekredensialing, penetapan kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan melalui rapat pleno.

Menurutnya, klarifikasi atas pemberitaan tersebut juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

Hernina menegaskan seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Baca Juga

  • PGN SOR III Pastikan Penyaluran Gas Saat Lebaran 2026 Berjalan Lancar
  • BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur Imbas Siklon Tropis Narelle
  • Walkot Eri Cahyadi: Sekolah di Surabaya Belum Terapkan Pembelajaran Daring

BPJS Kesehatan, lanjutnya, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” ucap Hernina.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan didorong untuk melaporkan apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan atau pihak lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan terbukti meminta atau menerima gratifikasi.

“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan melalui saluran whistle blowing system pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id dan Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat,” ucapnya.

BPJS Kesehatan juga menyatakan terus mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) dalam pelaksanaan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, guna mendukung peningkatan kualitas layanan program JKN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kalteng
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Arus Balik di Jalur Pantura Cirebon Melandai, Pemudik Motor Mendominasi
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Krisis Baru Muncul Gara-gara Perang di Iran, Satu Dunia Jadi Korban
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pergoki Bocah SD Boncengan Naik Sepeda Motor, Dedi Mulyadi Tindak Tegas dan Ancam Tidak Naik Kelas
• 35 menit lalugrid.id
thumb
Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Efektif Urai Macet, Jasa Marga Catat 49 Ribu Kendaraan
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.