Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, menerima kunjungan Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3) malam. Pertemuan itu membahas implementasi PP TUNAS.
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang akan berlaku esok hari," demikian keterangan unggahan Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip Jumat (27/3).
"Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut," lanjutnya.
PP TUNAS mengatur soal batas usia anak mengakses sejumlah platform digital yang masuk kategori risiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku per 28 Maret 2026.
"Terhitung mulai 28 Maret 2026, Indonesia resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi," tulisnya.
"Lindungi Anak Indonesia. PP TUNAS. Tunggu anak siap!" tambahnya.
PP TUNAS mulai berlaku seiring dengan kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.
Delapan platform sudah diminta untuk menonaktifkan akun anak di aplikasinya, yakni X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.





