Kejagung Jerat Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng, Langsung Ditahan

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.

Dia menambahkan, penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Syarief.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," sambungnya.

Secara singkat, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut.

Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara.

"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.

Samin Tan sebelumnya dikenal publik saat terjerat kasus dugaan korupsi di KPK. Dia disebut memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sejumlah Rp 5 miliar.

Samin Tan sempat buron. Namun pada akhirnya, ia divonis bebas karena dinilai sebagai pemberi gratifikasi yang tak bisa dijerat pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gedung Putih perkirakan terima respons Iran atas rencana gencatan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Penerima Beasiswa Monbukagakusho di Jepang Didorong Jadi Duta Budaya Antarnegara
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Prediksi Jumlah Pedatang ke Jakarta Pasca Lebaran Capai 12 Ribu Orang
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Transjakarta Siapkan 20 Pramudi Terbaik untuk Program Pertukaran ke Jepang
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.