Satgas PKH Sebut Korupsi Samin Tan Terungkap Lewat Penertiban Tambang Ilegal

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut pengungkapan perkara dugaan korupsi tambang yang menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, berawal dari penertiban tambang ilegal.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan PT AKT.

"Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada beberapa kesempatan yang lalu, pada bulan Januari, ketika dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT," kata Barita dalam jumpa pers di Kejagung, Sabtu (28/3).

Selain melakukan penertiban, Barita menyebut, Satgas PKH juga secara paralel rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bilamana ditemukan adanya unsur pidana.

"Jadi, ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan, ya, penegakan hukum, kedaulatan negara, kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita, berjalan konsisten dan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada," ucapnya.

Denda Tetap Wajib Dibayar

Barita menjelaskan, PT AKT sebenarnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun. Meski pidananya telah diusut, denda tersebut tetap wajib dibayarkan.

"Tagihan denda administratif itu sifatnya adalah kewajiban. Karena ketentuan mengenai denda administratif itu adalah ketentuan yang diatur oleh regulasi," jelasnya.

Kasus Samin Tan

Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.

Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Lebaran 2026, Stasiun Gambir Layani 24.663 Penumpang Hari ini
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Masuk Sekolah setelah Libur Lebaran Idulfitri 1447 H
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga BBM di Inggris Naik Tajam, SPBU Alami Gangguan Pasokan
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aksi Tipu-tipu WN Liberia Modus Black Dollar Diakhiri Polisi
• 16 jam laludetik.com
thumb
Sungai Rusak PascaBencana Aceh dan Sumatera, Satgas PRR Kebut Perbaikan
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.