ANTARA - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital atau PP Tunas pada Sabtu, 28 Maret 2026. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, saat dijumpai pada Jumat malam (27/3), menegaskan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dilakukan untuk melindungi mereka dari risiko platform digital. (Aria Cindyara/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)





