Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Samin Tan Langsung Ditahan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan Samin Tan (ST), tersangka kasus dugaan korupsi izin dan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. 

PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara meski izinnya dicabut pada 2017.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

“Pada saat ini tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief, Sabtu (26/3/2026) dini hari.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses ini masih berlangsung, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Sultra

Samin Tan diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Izin usaha PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.

Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga memanfaatkan dokumen perizinan ilegal untuk menambang dan menjual batu bara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujarnya. 

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Hingga kini, nilai kerugian masih dihitung oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Siap Inventarisasi Bantaran Rel Usai Instruksi Presiden Prabowo, Penataan Dimulai dari Pasar Senen
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Catat Tanggalnya! Ada Fenomena Pink Moon Terlihat dari Indonesia Awal April 2026
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kawal Arus Balik Lebaran, Menkomdigi Cek Koneksi Internet di Bandara Ngurah Rai
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bedah Pasal UU HKPD yang Bikin PPPK Terancam PHK Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30%
• 17 jam laludisway.id
thumb
Baznas Solok Salurkan Rp300 Juta untuk Santunan Lebaran 2026
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.