Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang di Kalteng yang Jerat Samin Tan

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Begini duduk perkara yang menjerat Samin Tan tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026), menjelaskan Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng

Saat ini kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.




(isa/isa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dulu Lolos, Kini Dijerat Lagi: Jejak Kasus Samin Tan Jadi Alarm Keras bagi Pebisnis Tambang
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Jadi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Jaga Kelancaran Arus Balik, Astra Tol Cipali Maksimalkan Upaya Penguraian Kepadatan
• 11 menit laluidxchannel.com
thumb
Teken MoU dengan Shizuoka Jepang, Menhut Perkuat Diplomasi Hijau dan Konservasi Komodo
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seekor Rusa Mati Tertabrak Mobil di Tol Serpan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.