MUNDURNYA Letjen Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi peristiwa politik-hukum yang signifikan dalam konteks relasi sipil–militer.
Peristiwa ini tidak dapat dibaca semata sebagai rotasi jabatan administratif, melainkan sebagai respons institusional untuk merias kembali legitimasi TNI.
Dalam perspektif hubungan sipil–militer, profesionalisme militer merupakan prasyarat utama bagi tegaknya supremasi sipil dalam negara demokratis.
Profesionalisme tersebut mensyaratkan netralitas politik, kepatuhan pada otoritas sipil, serta pembatasan peran militer hanya pada fungsi pertahanan.
Dengan demikian, pengunduran diri Kabais dapat dimaknai sebagai upaya menjaga integritas institusi sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni budaya impunitas dalam institusi keamanan.
Dalam kerangka rule of law, pengunduran diri pejabat tinggi harus diikuti oleh proses akuntabilitas yang transparan dan imparsial, terutama dalam mengungkap aktor intelektual di balik kasus kekerasan terhadap aktivis.
Impunitas dan Memori Kolektif PublikKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026, menghidupkan kembali memori kolektif publik terhadap kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam kasus tersebut, kegagalan mengungkap aktor intelektual memperlihatkan adanya defisit akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum.
Baca juga: Ujian Demokrasi di Peradilan Militer
Mengacu pada analisis Guillermo O'Donnell (1994) tentang delegative democracy, negara yang gagal memastikan akuntabilitas horizontal—yakni kontrol antarlembaga negara—cenderung melahirkan praktik impunitas.
Untuk itu, pengunduran diri Kabais harus dipastikan sebagai bagian dari reformasi struktural, bukan sekadar respon simbolik yang bersifat kosmetik.
Lebih jauh, langkah ini perlu dibaca sebagai mekanisme untuk mengeliminasi potensi obstruction of justice, terutama jika terdapat aktor-aktor elite yang memiliki posisi strategis dalam struktur kekuasaan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa militer Indonesia dibangun atas prinsip profesionalisme dan netralitas politik, dan pengakuan terhadap otoritas sipil.
Prinsip ini sejalan dengan ide objective civilian control di mana militer diberi otonomi profesional dalam bidang pertahanan, tapi tetap berada di bawah kendali politik sipil.
Dalam konteks ini, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran hukum di tubuh TNI dapat dilihat sebagai bentuk penguatan supremasi sipil.





