Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membacakan duplik dalam babak akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.
Dia mengaku yakin sama sekali tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah memasuki
Advertisement
"Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," tutur Nurhadi di persidangan seperti dikutip Sabtu (28/3/2026).
Nurhadi berharap, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
Selain itu, Nurhadi juga menantang Jaksa melaksanakan mubahalah dalam persidangan. Mubahalah adalah sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran.
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," ucap dia.
"Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan," sambung Nurhadi.




