Polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat KPK mendapatkan sorotan tajam dari publik. KPK pun menyampaikan permohonan maaf sudah membuat kegaduhan.
Yaqut diketahui mulai ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Sepekan berselang, tepatnya Kamis (19/3), penahanan Yaqut lalu dialihkan menjadi tahanan rumah. Status tahanan Yaqut kemudian diubah lagi oleh KPK menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Perubahan status tahanan dari Yaqut ini membuat publik menduga ada perlakuan istimewa yang diberikan KPK. Namun, pihak KPK menyatakan perpindahan tahanan dari Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).
Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.
"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.
Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).
"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.
(ygs/ygs)





