Purwakarta, ERANASIONAL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap draf perubahan yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta yang juga Ketua Pansus RTRW, Said Ali Azmi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).
Ia mengungkapkan, keterbatasan tersebut mencakup pengujian draf perubahan RTRW, termasuk kajian ilmiah terhadap dampak perubahan dari sisi lingkungan, ekologi, sosial, ekonomi, hingga budaya di tengah masyarakat.
“Harus diakui, Pansus memiliki keterbatasan dalam melakukan pengujian draf perubahan RTRW, baik dari sisi kajian ilmiah maupun dampak perubahan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Jimmy itu, kendala utama meliputi keterbatasan waktu, pemahaman teknis terkait isu perubahan iklim dan ekologi, serta minimnya anggaran untuk menghadirkan tim ahli sebagai pendamping dalam pembahasan.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, penyusunan dan perumusan draf perubahan RTRW merupakan tanggung jawab penuh DPUTR sebagai pihak pengusul.
“Pansus hanya menjalankan fungsi pembahasan secara politik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sementara kajian menyeluruh, baik aspek lingkungan, sosial, ekonomi hingga hak masyarakat lokal, merupakan kewenangan dinas terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimmy juga menyoroti adanya sejumlah kegiatan usaha dan bangunan yang telah berdiri namun tidak sesuai dengan RTRW sebelumnya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Beberapa di antaranya seperti peternakan ayam di Desa Cibukamanah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kawasan Bukit Indah City, serta pembangunan perumahan yang masih tumpang tindih kepemilikan lahan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Permasalahan seperti ini memang sudah terjadi. Di satu sisi, kami juga harus bersikap adil dalam mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat banyak usulan perubahan pemanfaatan tata ruang, baik pada lahan kosong maupun yang sudah memiliki aktivitas (existing). Salah satunya adalah usulan dari PT Indofood di wilayah Cikopo seluas 6 hektare untuk pengembangan usaha.
Selain itu, dalam draf terbaru juga disebutkan bahwa 16 kecamatan di luar Kecamatan Purwakarta diusulkan dapat membuka kegiatan usaha peternakan ayam.
Menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak agar pembahasan Raperda tersebut ditunda atau dikaji ulang, Jimmy menyebut hal itu sudah tidak memungkinkan.
“Raperda ini sudah masuk tahap persetujuan substantif dari kementerian, sehingga tidak bisa lagi ditunda atau dikaji ulang. Namun, jika nanti sudah disahkan menjadi perda, tentu masih bisa ditempuh melalui jalur hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.





