Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya melakukan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026 malam.
Rapat tersebut membahas soal implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku pada Sabtu (28/3/2026). Aturan ini membatasi akses penggunaan platform digital berisiko tinggi untuk anak dibawah usia 16 tahun.
Advertisement
"Esok, (Hari ini) 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," ujar Seskab Teddy dikutip dari unggahan Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/3/2026).
Dia menyampaikan, sejumlah platform digital telah mematuhi aturan pembatasan usia sebagai komitmen melindungi anak-anak di ruang digital. Teddy juga menegaskan komitmen pemerintah memastikan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia.
"Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia," ucap dia.
"Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!" sambung Teddy.




