TABLOIDBINTANG.COM - Penanganan kasus dugaan teror melalui pengiriman karangan bunga kepada dr Oky Pratama belum menunjukkan kemajuan berarti. Setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, belum ada peningkatan status ke penyidikan maupun penetapan tersangka.
Kuasa hukum dr Oky, Ahmad Ramzy, mendesak aparat kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara demi kepastian hukum. Ramzy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.
“Dalam asesmen tersebut, pimpinan gelar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga,” ujarnya, saat dijumpai di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3).
Namun, proses tersebut terhambat karena kedua saksi yang dimaksud tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diketahui telah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Dalam tahap penyelidikan, polisi memang belum memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran saksi.
“Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegas Ramzy.
Menurut Ramzy, unsur-unsur perkara sebenarnya sudah cukup jelas. Ia menyebut adanya pengakuan dari salah satu pihak berinisial R yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain. Selain itu, dua saksi lain, IW dan HS, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang,” ujarnya.
Ramzy pun mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan, terutama karena penyidik dinilai masih mengulang pemeriksaan saksi. “Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut,” katanya.
Dalam waktu dekat, Ramzy berencana kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan perkembangan kasus tersebut.




