Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Panglima TNI untuk memerintahkan pemeriksaan transparan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Desakan ini muncul menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 lalu.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan Letjen Yudi Abrimantyo belum cukup untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan dan penegakan hak asasi manusia.
“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujar Amiruddin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 28 Maret 2026.
Amiruddin menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh sangat diperlukan guna mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, mulai dari tingkat pelaksana hingga pimpinan di instansi tersebut.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.
Menurut Komnas HAM, pencopotan jabatan memang menjadi sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum jika tidak dilanjutkan dengan proses hukum formal.
Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan fasilitas negara oleh oknum aparat.
“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya bagi lembaga independen guna memastikan transparansi penuh dalam penanganan perkara ini.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.
Komnas HAM menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat krusial agar kasus teror terhadap aktivis tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban di masa mendatang.
Editor: Redaksi TVRINews





