Jejak Bais dan Trauma Orde Baru di Balik Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI dalam penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, membangkitkan trauma pada Orde Baru. Di era rezim Presiden kedua RI, Soeharto, itu, intelijen disalahgunakan untuk memata-matai warga bahkan hingga “menekan” orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah. Kini, trauma itu hanya dapat dipulihkan jika TNI bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus tersebut hingga dalang di baliknya.

Dugaan keterlibatan empat personel Bais TNI diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Tiga dari empat pelaku berpangkat perwira pertama sedangkan seorang lainnya bintara. Mereka disebut berasal dari satuan TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut.

Penangkapan keempatnya disebut berawal dari penyelidikan internal yang menemukan kejanggalan pasca-penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, 12 Maret lalu. Keempatnya lantas diserahkan langsung oleh Komandan Denma Bais TNI ke Puspom TNI.

Dalam struktur militer yang sangat hierarkis, tindakan prajurit umumnya tidak sepenuhnya terlepas dari pola relasi komando, baik yang bersifat formal maupun informal, sehingga setiap bentuk kekerasan yang memiliki implikasi politik cenderung merefleksikan setidaknya pengaruh lingkungan organisasi (atasan) di mana aktor tersebut berada.

Berselang sepekan dari jumpa pers itu, Markas Besar TNI kembali menggelar jumpa pers. Selain kembali menjanjikan penindakan terhadap para prajurit TNI yang terlibat tindak pidana, tak terkecuali dalam kasus Andrie, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan satu hal yang dinanti sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo disebut telah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Bais TNI. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terjadinya teror pada Andrie oleh bawahannya.

Baca JugaKepala Badan Intelijen Strategis Menyerahkan Jabatan

Setelah pengumuman penyerahan jabatan itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari Markas Besar TNI, utamanya soal perkembangan penanganan perkara teror terhadap Andrie. Namun, yang jelas, setelah penjelasan sementara pihak TNI itu, rasa aman publik menjadi terusik.

Lebih dari itu, trauma publik tentang praktik pengawasan dan operasi intelijen sebagai alat kontrol politik terhadap masyarakat seperti terjadi di era Orde Baru, kembali muncul. Kala itu, Bais yang dibentuk pada 1986 oleh Jenderal Leonardus Benjamin Moerdani ketika masih menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI), menjadi salah satu elemennya.

Bais dibentuk setelah LB Moerdani melihat unit-unit intelijen yang terfragmentasi di setiap angkatan. Ia lantas mereorganisasi tubuh militer dan menyatukan unit-unit intelejen itu dalam satu komando terpusat. Bais sejatinya lahir untuk memenuhi kebutuhan tentang pengumpulan data-data musuh dalam konteks pertahanan negara, Kompas (18/1/1994).

Namun, dalam perkembangannya, Bais justru tumbuh menjadi "momok" kekuatan anti-Presiden kedua Soeharto dan antimiliter. Lembaga ini dianggap memiliki kewenangan superior dan jaring-jaring gurita ke seluruh aspek kehidupan.

Baca JugaMembaca Ulang Fungsi Teritorial dan Ruang Gelap Intelijen

Hal itu tak lain karena dukungan badan intelijen Kodam yang berfungsi juga sebagai perpanjangan tangan Bais. Pada puncak kekuatannya, Bais bahkan sempat memberi akses komando kepada Detasemen (Den) 81 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kompas (3/10/2000).

Ilmuwan Australia Richard Tanter dalam disertasi doktor di Monash University tahun 1991 berjudul “Intelligence Agencies and Third World Militarization: A Case Study of Indonesia 1966-1989” secara rinci menggambarkan eksesifnya intelijen Indonesia, termasuk BAIS, saat itu.

Operasi militer di Timor Timur (sekarang Timor Leste) dan Irian Jaya (sekarang Papua), jadi contoh yang memperlihatkan ketatnya pengawasan terhadap masyarakat yang diikuti dengan interogasi serta tindakan represif. Hal ini menunjukkan fungsi intelijen berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang terstruktur, dan bukan sekadar pengumpul data.

Tak hanya berhenti di Timor Timur dan Irian Jaya, aparat intelijen juga disebut terlibat dalam kasus Pembunuhan Misterius (Petrus) 1983-1984. Intelijen, termasuk Bais, ikut terlibat menyusun daftar target orang-orang yang dituduh kriminal dan harus dieksekusi dalam rangka yang mereka sebut mengendalikan situasi keamanan. Aparat intelijen juga disebut punya andil dalam menekan kelompok-kelompok kritis di dalam negeri, termasuk mahasiswa dan komunitas Islam.

Baca JugaSebelum Disiram Air Keras, Aktivis Kontras Andrie Yunus Ditengarai Sudah Dikuntit

Praktik provokasi dan teror berkelanjutan melalui metode seperti infiltrasi, penyusupan agen, intimidasi, hingga penggunaan aktor nonresmi (preman) untuk mengganggu dan melemahkan gerakan. Pola ini memperlihatkan bagaimana intelijen digunakan untuk mendisrupsi dan mengendalikan potensi oposisi yang dalam konteks Orde Baru kerap beririsan dengan gerakan prodemokrasi, melalui operasi terselubung yang sulit dilacak secara terbuka.

Praktik intelijen itu pun berlanjut meski LB Moerdani tak lagi menjabat Panglima di penghujung 1980-an yang berimbas pada dibubarkannya Bais, dan berganti menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA) di bawah Panglima ABRI yang baru, Jenderal Faisal Tanjung.

Di masa ini, menurut Aleksius Jemadu dalam “Almanac on Indonesian Security Sector Reform”, intelijen semakin memusatkan perhatiannya pada pemantauan aktivitas kelompok prodemokrasi dan aktivis politik dalam masyarakat sipil yang menentang pemerintah Soeharto. Otoritas Orde Baru secara sengaja memanfaatkan isu-isu keagamaan untuk melemahkan dan memecah kekuatan masyarakat sipil hingga tidak mampu mempertahankan oposisi terhadap kekuasaan.

Baru setelah Orde Baru tumbang pada momentum Reformasi 1998, praktik pengawasan menyeluruh terhadap masyarakat serta teror oleh aparat intelijen mulai dihentikan. Hal ini menjadi bagian dari agenda reformasi TNI untuk mengembalikan militer pada tugas pokok dan fungsinya, serta mengakhiri keterlibatan dalam ranah politik, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Namun, kini, dengan dugaan keterlibatan sejumlah personel Bais dalam teror terhadap Andrie, bahkan dugaan para pelaku telah mengawasi gerak-gerik Andrie sebelum peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, wajar jika kembali terbersit pertanyaan soal janji reformasi TNI itu atau jangan-jangan, setelah 27 tahun reformasi, ada yang belum tuntas dari reformasi TNI?

Baca JugaApa Perkembangan Penanganan Hukum Anggota TNI yang Menyiramkan Air Keras kepada Andrie Yunus?

Pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis mengatakan, kasus teror terhadap Andrie Yunus perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar peristiwa kriminal individual. Sebab, indikasi keterlibatan personel Bais membuka kemungkinan interaksi antara faktor individu, organisasi, dan kultur institusi militer.

“Dalam struktur militer yang sangat hierarkis, tindakan prajurit umumnya tidak sepenuhnya terlepas dari pola relasi komando, baik yang bersifat formal maupun informal, sehingga setiap bentuk kekerasan yang memiliki implikasi politik cenderung merefleksikan setidaknya pengaruh lingkungan organisasi (atasan) di mana aktor tersebut berada,” tambahnya.

Oleh karena itu, meski belum terdapat bukti yang secara konklusif menunjukkan adanya perintah langsung dari tingkat komando yang lebih tinggi, keterlibatan unsur Bais sebagai institusi intelijen strategis tetap memunculkan pertanyaan soal sejauh mana kontrol, pengawasan, dan akuntabilitas dijalankan terhadap penggunaan kapasitas intelijen dalam konteks domestik.

Baca JugaKasus Teror Andrie Yunus, Publik Tagih Janji Keterbukaan TNI

Lebih lanjut menurutnya, dalam perspektif organisasi, perilaku menyimpang seperti ini tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai pelanggaran disiplin individual, melainkan perlu dilihat sebagai hasil dari kombinasi berbagai variabel struktural, termasuk kualitas kepemimpinan, efektivitas sistem pengawasan internal, serta norma dan budaya yang berkembang dalam institusi.

Kepemimpinan yang tidak konsisten dalam menegakkan akuntabilitas atau yang cenderung permisif terhadap tindakan represif berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Terlebih ketika tindakan tersebut dipersepsikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas atau melindungi kepentingan institusional.

Dalam konteks ini, aspek residu paradigma keamanan lama, yang secara historis menempatkan stabilitas politik sebagai prioritas utama dibandingkan perlindungan kebebasan sipil, dapat memengaruhi cara pandang sebagian prajurit dalam memposisikan aktor masyarakat sipil yang kritis terhadap negara.

Lebih jauh, dugaan keterkaitan fungsi-fungsi intelijen, termasuk yang secara konseptual sering diasosiasikan dengan pengamanan internal atau pemantauan dinamika domestik, memperlihatkan adanya potensi tumpang tindih antara mandat pertahanan negara dan praktik pengawasan terhadap warga sipil.

“Dalam kondisi di mana mekanisme kontrol sipil terhadap militer belum sepenuhnya optimal, ruang untuk penyalahgunaan kewenangan menjadi lebih terbuka, terutama jika tidak diimbangi dengan transparansi dan penegakan hukum yang imparsial,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Beni, kasus ini tidak hanya menguji integritas individu pelaku, tetapi juga menjadi indikator penting bagi kualitas reformasi sektor keamanan, khususnya dalam memastikan bahwa institusi militer sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum, menghormati supremasi sipil, dan tidak lagi membawa residu peran politik militer yang sudah lama ditinggalkan.

Baca JugaAndrie Yunus dan Rentetan Teror Aktivis Setahun Terakhir yang Tak Pernah Terungkap

Seusai rapat Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan jajaran TNI yang membahas revitalisasi internal TNI, di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (25/3/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah telah menegaskan komitmen TNI untuk memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehormatan institusi negara.

Baca JugaKomisi III DPR: Kasus Andrie Yunus Contoh Nyata ”Kerja Kotor” Oknum Institusi Negara

Dalam kaitan itu, TNI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Tak sebatas itu, TNI disebutnya akan terus melakukan pembenahan melalui pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit.

Setelah komitmen itu disampaikan, masyarakat kini menanti implementasinya melalui pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Lebih dari itu, publik juga menanti pembenahan internal TNI, terutama di bidang intelijen, agar kasus serupa tak terulang dan trauma Orde Baru yang belum sepenuhnya sirna, tidak kembali menguat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pangdam Jaya Naik Pangkat, Resmi Jenderal Bintang Tiga!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gubernur Dedi Mulyadi Geram Maraknya Pungli Manfaatkan Tempat Wisata di Jabar, Sebut Bikin Meresahkan: Jangan Persulit!
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Misi Utama John Herdman: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Serangan Malam Israel: Komandan Angkatan Laut IRGC Tewas, Sejumlah Pejabat Tinggi Juga Tewas
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Briton English Education Rayakan 30 Tahun, Luncurkan BETA dan Platform Pembelajaran Digital
• 21 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.