JAKARTA, DISWAY.ID - Puluhan anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026.
Di rest area yang kini sunyi dan telah ditutup permanen sejak 14 hari pascakejadian berdarah 7 Desember 2020, mereka mengirimkan doa untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tanpa kepastian keadilan hingga hari ini.
BACA JUGA:Trump Kecewa NATO soal Iran, Ejek Kapal Induk Inggris Seperti Mainan
BACA JUGA:Reaksi Publik Heboh Usai Bahlil Minta Rakyat Jangan Boros Masak Pakai LPG, Madun Banting Panci
Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menyebut putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, bukan sekadar kontroversial, tetapi menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik. Menurutnya, sejak awal proses hukum perkara ini sudah menyisakan banyak tanda tanya serius.
“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Sjahrir.
Ia menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, namun pada saat yang sama justru divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.
“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.
BACA JUGA:Pemangkasan hingga MBG Libur Sabtu, SPPG Pastikan Kualitas Gizi Tetap Terjaga
Lebih jauh, Sjahrir menilai integritas proses peradilan dalam kasus ini semakin dipertanyakan setelah fakta mencuat bahwa hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut justru tersandung kasus hukum. Hakim ketua di tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta, belakangan menjadi tersangka dugaan suap.
Sementara itu, hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, Gazalba Saleh, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum, atau ada faktor lain yang bermain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.
Sjahrir juga menyinggung inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP, bahkan menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim justru menyimpulkan adanya pembenaran dan pemaafan atas dasar pembelaan diri yang dinilai tidak terbukti secara kuat di persidangan.
BACA JUGA:Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Curug, Gus Ipul Lihat Potensi Rintisan hingga Permanen
“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
- 1
- 2
- »





