KPK Geram Masih Banyak Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPK mengaku masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik.

KPK Geram Masih Banyak Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran 2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. Maka dari itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah melakukan evaluasi.

"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Dia menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.

Budi menjelaskan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebab, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Baca Juga:
Menag Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ujarnya. 

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar dia.

Sebagai informasi, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sering Alami Brain Fog Kerjaan Jadi Kurang Maksimal, Ini 5 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Otak
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Efek Domino Tahanan Rumah Yaqut: Deretan Terdakwa Ikut Ajukan, Isu Tekanan Politik Mencuat
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Arus Balik Lebaran, 34.227 Penumpang Bakal Penuhi Stasiun Pasar Senen dan Gambir
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Korlantas Polri: 78 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.