Jakarta: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Beleid tersebut dinilai harus disertai dengan pengawasan ketat.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dan dengan pengawasan ketat. Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan anak di ranah digital," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut dia, media sosial telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten-konten negatif dan berbahaya. Hal itu berdampak pada timbulnya perilku negatif.
"Media sosial telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten-konten negatif dan berbahaya seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual online, adiksi atau kecanduan, serta paparan konten tidak pantas. Termasuk di dalamnya kecanduan game online dan terpapar konten kekerasan melalui game online," ungkap Kawiyan.
Baca Juga :
Pemberlakuan PP Tunas, Menag Tegaskan Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan EtikaIlustrasi. Foto: MI.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.
Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan PT Tunas mulai diterapkan secara bertahap.
Tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.



