Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman seiring diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh pemerintah pusat.
Bupati Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan pemkab sedang menyiapkan kebijakan untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut beserta peraturan turunannya, baik Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 di wilayah itu.
“Sedang kita bicarakan, sedang kita diskusikan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena itu hal baru dari pusat,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tersebut berpotensi menekan berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga interaksi yang tidak sesuai usia.
Baca juga: TikTok komitmen patuhi PP Tunas, ungkap sederet upaya lindungi anak
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencermati implementasi aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Ia mengakui fenomena penyalahgunaan media sosial yang melibatkan anak juga terjadi di Banyumas, sehingga diperlukan langkah antisipatif yang terukur.
Ia mengharapkan dengan adanya undang-undang tersebut, perlindungan terhadap anak dapat diperkuat melalui kebijakan yang tidak hanya bersifat pembinaan, juga diikuti dengan penegakan hukum.
“Harapannya dengan undang-undang ini, maka bisa kita lakukan tindakan-tindakan tegas, bukan hanya disiplin saja, tetapi juga penindakan hukum,” kata dia.
Baca juga: KPPAD Bali dukung pelindungan ruang digital anak buntut banyak kasus
Baca juga: Yayasan PPI: Negara lindungi anak di ranah digital lewat PP Tunas
Bupati Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan pemkab sedang menyiapkan kebijakan untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut beserta peraturan turunannya, baik Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 di wilayah itu.
“Sedang kita bicarakan, sedang kita diskusikan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena itu hal baru dari pusat,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tersebut berpotensi menekan berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga interaksi yang tidak sesuai usia.
Baca juga: TikTok komitmen patuhi PP Tunas, ungkap sederet upaya lindungi anak
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencermati implementasi aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Ia mengakui fenomena penyalahgunaan media sosial yang melibatkan anak juga terjadi di Banyumas, sehingga diperlukan langkah antisipatif yang terukur.
Ia mengharapkan dengan adanya undang-undang tersebut, perlindungan terhadap anak dapat diperkuat melalui kebijakan yang tidak hanya bersifat pembinaan, juga diikuti dengan penegakan hukum.
“Harapannya dengan undang-undang ini, maka bisa kita lakukan tindakan-tindakan tegas, bukan hanya disiplin saja, tetapi juga penindakan hukum,” kata dia.
Baca juga: KPPAD Bali dukung pelindungan ruang digital anak buntut banyak kasus
Baca juga: Yayasan PPI: Negara lindungi anak di ranah digital lewat PP Tunas





