Pengusaha Tambang Samin Tan, Dulu Dikejar KPK Kini Giliran Kejaksaan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Penegak hukum mengendus adanya keterlibatan penyelenggara negara yang melakukan tugas pengawasan di kegiatan pertambangan tersebut.

Pengumuman tersangka Samin Tan disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Dia menyebut, kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilakukan di beberapa daerah,” ujarnya.

Lokasi penggeledahan berada di wilayah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah. “Perlu diketahui, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.

Menurut Syarief, Samin Tan merupakan beneficiary ownership (pemilik manfaat) dari PT AKT. Perusahaan tambang ini tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut pada 2017 dan berlangsung hingga 2025 dengan keterlibatan penyelenggara negara di bidang pertambangan.

“ST (Samin Tan) melalui PT AKT dan afiliasinya secara melanggar hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen yang di pusat, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Ini merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” paparnya.

Namun, Syarief belum membeberkan jumlah kerugian tersebut karena masih dihitung oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia juga belum menyampaikan secara detail siapa saja pihak penyelenggara negara yang terlibat karena masih terus melakukan pemeriksaan.

Baca JugaDidakwa Menyuap, Pengusaha Batubara Samin Tan Divonis Bebas

Samin Tan disangkakan dengan pasal 603 dan pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kejagung menahannya selama 20 hari ke depan. “Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” kata Syarief. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) PKH Barita Simanjuntak mengapresiasi penegakan hukum oleh kejaksaan. Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak kooperatif dalam tindakan penertiban oleh Satgas akan menghadapi langkah-langkah hukum.

“Tentu saja langkah-langkah hukum akan dilakukan. Penagihan denda administratif, kemudian apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum, tentu kami Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bukan pertama kali

Samin Tan bukan pertama kali berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi. Dia pernah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 April 2021 setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020. 

Proses ini telah sampai di pengadilan, dan Samin Tan didakwa memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Pemberian itu juga berkaitan dengan izin kegiatan pertambangan PT AKT yang sebelumnya sudah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam persidangan, disebutkan Eni meminta uang tersebut kepada Samin untuk keperluan pemilihan kepala daerah suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebagai timbal alik, Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah izin pertambangan PT AKT.

Baca JugaMA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas

Namun, Samin Tan diputuskan bebas oleh hakim pengadilan tingkat pertama karena tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi. Dasar pertimbangannya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi.

Bahkan, putusan Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung yang disampaikan 9 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut dan menyatakan Samin Tan adalah korban pemerasan dari Eni. Padahal, sebelumnya sudah ada sejumlah koruptor yang menjadi terpidana sebagai pemberi gratifikasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TransJakarta Siapkan Program Peremajaan Pengemudi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tertekan Harga Batu Bara, Pendapatan ABM Investama (ABMM) Turun 13,5%
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Risiko Geopolitik
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gelar Rights Issue, Multivision Plus (RAAM) Bakal Bangun 50 Teater Baru
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pascaoperasi Ketupat Semeru 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.