Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa sejumlah instansi masih melakukan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kedinasan, termasuk saat mudik dan lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026P.
Advertisement
Budi menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Ia menjelaskan risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.




