Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses TikTok hingga YouTube bagi Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hari ini (28/3/2026) resmi menerapkan peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak atau PP Tunas resmi diterapkan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi anak di bawah 16 tahun tak boleh memiliki akun di sejumlah media sosial.

Pada tahap awal, pembatasan diterapkan untuk media sosial dan layanan jejaring yang meliputi TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, termasuk YouTube.

Seiring dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen penegakan di lapangan. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang enggan mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Meski baru sebagian platform yang menunjukkan komitmen, pemerintah menegaskan implementasi tetap berjalan sesuai jadwal.

Pengawasan terus dilakukan dan sanksi akan diterapkan bagi yang tidak patuh.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah, namun menegaskan kondisi anak di ruang digital sudah dalam tahap mengkhawatirkan.

Bahkan, ditemukan kasus kekerasan, bunuh diri, hingga radikalisasi yang terpicu dari aktivitas di dunia maya.

Baca Juga: Warga Respons Pembekuan Izin TikTok oleh Komdigi, ini Kata Mereka

#sosialmedia #anak #tiktok #youtube 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pp tunas
  • aturan media sosial anak
  • larangan medsos anak
  • perlindungan anak digital
  • kominfo
  • kebijakan pemerintah terbaru
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karangan Bunga Berjajar di Rumah Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono
• 15 menit laluidxchannel.com
thumb
Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Judol dengan Barbuk Rp 55 M ke Jaksa
• 8 jam laludetik.com
thumb
Berkas Lengkap, Kasus Judi Online Rp55 Miliar Segera Disidangkan
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Internet Tembus 110 Mbps, Komdigi Siaga 24 Jam Jaga Arus Balik Pemudik
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Menko Airlangga Pastikan Kebijakan WFH Ditetapkan Akhir Maret Ini
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.